LUMAJANG, NEWS9 – Pembangunan Taman Rogotrunan di Kelurahan Rogotrunan, Kabupaten Lumajang, menjadi perhatian publik.
Proyek yang dibiayai APBN melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang itu merupakan bagian dari program pengembangan ruang terbuka hijau (RTH). Namun, hasil fisik taman yang dinilai minim memunculkan pertanyaan dari warga dan aktivis lokal.
Berdasarkan penelusuran awal awak media News9, tidak ditemukan indikasi penyimpangan maupun pengerjaan yang terkesan dipaksakan.

Meski begitu, dinamika di lapangan menunjukkan adanya penolakan warga terhadap lokasi awal pembangunan.
Mantan Ketua RW 08 Rogotrunan membenarkan adanya penolakan tersebut.
“Benar, waktu itu warga RW 08 menolak. Penolakan itu dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani warga dan saya sendiri saat masih menjabat Ketua RW,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, dirinya sempat menawarkan lokasi alternatif.
“Saya juga menawarkan lokasi kedua di dekat rumah warga, tapi sebagian warga menolak karena tempat itu dipakai kegiatan rutin keagamaan Muslimat,” ungkapnya.
Menanggapi berbagai isu yang berkembang, Kepala Bidang DLH Lumajang, P. Gunawan, menjelaskan bahwa seluruh proses sudah melalui prosedur administrasi.
“Kalau mau melihat berita acara warga, silakan datang ke kantor. Dokumen itu memang tidak kami bagikan karena merupakan administrasi proyek dan dokumen negara,” kata Gunawan melalui pesan singkat.
Pada Selasa, 3 Februari 2026, awak media News9 menemui Gunawan di kantornya. Dalam pertemuan itu, DLH menunjukkan sejumlah dokumen, termasuk berita acara kesepakatan pemindahan lokasi ke area makam Rogotrunan.
“Semua tahapan kami jalankan sesuai aturan, termasuk rapat pemindahan lokasi yang melibatkan kelurahan dan Inspektorat,” tegasnya.
Terkait dugaan markup anggaran, Gunawan menegaskan pihaknya bekerja secara profesional.
“Pendapat warga sah-sah saja, tapi perhitungan anggaran dilakukan oleh konsultan dan sesuai standar yang berlaku,” pungkasnya. ***













>