BeritaPolitik

Bawaslu Rekomendasikan PSU di Dua TPS Wilayah Torjun dan Kedungdung Sampang

305
×

Bawaslu Rekomendasikan PSU di Dua TPS Wilayah Torjun dan Kedungdung Sampang

Sebarkan artikel ini
Foto: Mursyidi Alisyahbana Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, @by_News9.id
Foto: Mursyidi Alisyahbana Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, @by_News9.id

SAMPANG, News9 – Bawaslu Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur (Jatim) merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua kecamatan.

Dua TPS di dua Kecamatan tersebut yakni TPS 3 Desa Pangongsean Kecamatan Torjun dan TPS 1 Desa Kedungdung, Kecamatan Kedungdung.

Pernyataan itu diungkap Mursyidi Alisyahbana Komisioner Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa di kantor Bawaslu Sampang, Jumat (29/11/24).

Dijelaskan, rekomendasi tersebut berawal dari temuan Panwascam Torjun dan Kedungdung, Kamis (28/11/24).

“Setelah mendapatkan laporan temuan dilapangan kami melakukan pendampingan,” ujar Mursyidi Alisyahbana.

Setelah dilakukan kajian dan pencermatan berdasarkan hasil temuan dilapangan didapat ada unsur yang mengarah kepada PSU.

Diungkap, untuk di TPS Desa Pangongsean Kecamatan Torjun diketahui ada oknum yang mencoblos berulang ulang, sedangkan di TPS 1 Desa Kedungdung Kecamatan Kedungdung diketahui ada anak dibawah umur yang mencoblos Surat Suara.

Ditambahkan, selanjunya Rekomendasi kepada PPK akan ditindaklanjuti kepada KPU Sampang jumat (29/11/24), karena yang mengatur tekhnis terkait PSU adalah KPU Sampang. ***

Tinggalkan Balasan

2