Simpan Sabu Hampir 4 Gram, Pria di Pamolokan Digerebek Polisi Saat Fajar

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Pelaku berinisial MA (36) di sebuah kamar rumah warga di Desa Pamolokan, @by_News9.id

FOTO: Pelaku berinisial MA (36) di sebuah kamar rumah warga di Desa Pamolokan, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (36) di sebuah kamar rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kamis (30/10/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.

Penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan menemukan satu kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 3,97 gram, satu set alat hisap (bong), serta telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

“Barang bukti tersebut seluruhnya milik saya,” kata MA saat diinterogasi di lokasi kejadian.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga:  Akses Kesehatan Setara, Achmad Fauzi Siapkan Solusi untuk Warga Sepanjang

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, memberikan apresiasi terhadap kinerja cepat tim Satresnarkoba yang merespons laporan warga secara profesional.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di Sumenep. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti tanpa kompromi. Ini bukti bahwa Polres Sumenep serius memerangi narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., menjelaskan bahwa MA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Sabu di Sapeken, Polisi Amankan BB Hampir 50 Gram

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengirim sampel sabu ke Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk kepentingan pembuktian hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi sekecil apa pun. Perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti,” tandas AKP Widiarti.

Pihaknya juga memastikan seluruh proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas, tanpa pandang bulu. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB