BeritaDaerah

Loyalis PSHT Madiun Raya Tegaskan Legalitas Organisasi dan Stabilitas Keamanan dalam Apel Siaga Suro 2026

22
×

Loyalis PSHT Madiun Raya Tegaskan Legalitas Organisasi dan Stabilitas Keamanan dalam Apel Siaga Suro 2026

Sebarkan artikel ini
Loyalis PSHT Madiun Raya Tegaskan Legalitas Organisasi dan Stabilitas Keamanan dalam Apel Siaga Suro 2026
FOTO: Apel Siaga Loyalis Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Madiun Raya di Padepokan Agung, @by_News9.id

MADIUN, NEWS9 – Konsolidasi internal organisasi dan penegasan posisi hukum menjadi sorotan utama dalam Apel Siaga Loyalis Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Madiun Raya yang digelar di Padepokan Agung, Sabtu (02/05/2026).

Momentum tersebut dimanfaatkan sebagai ruang artikulasi sikap kolektif terkait dinamika legalitas kepengurusan serta komitmen menjaga stabilitas keamanan wilayah menjelang bulan Suro.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan secara terbuka, Loyalis PSHT Madiun Raya menegaskan pentingnya supremasi hukum dan kehati-hatian institusional dalam merespons sengketa organisasi yang masih berproses.

Mereka secara eksplisit meminta Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) untuk melakukan peninjauan ulang terhadap Surat Nomor 23/KH/IV/2026 tertanggal 9 April 2026 yang mengatur keabsahan kepengurusan PSHT.

Koordinator Loyalis PSHT Madiun Raya, Puguh Tri Prayogo, menegaskan bahwa langkah tersebut penting guna menjaga netralitas dan menghindari potensi bias kelembagaan di tengah proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.

“Kami menilai penerbitan kebijakan di tengah proses peradilan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak harus menjunjung tinggi asas kehati-hatian, menghormati proses hukum, serta menghindari langkah-langkah yang dapat memperkeruh situasi sosial,” ujarnya.

Secara yuridis, Loyalis PSHT Madiun Raya mengungkapkan bahwa sengketa badan hukum organisasi masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Di sisi lain, gugatan perdata juga masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung terkait keabsahan akta pendirian yang melibatkan notaris pembuat dokumen badan hukum PSHT.

Dalam perspektif hukum organisasi, kondisi tersebut menuntut adanya prinsip prudent governance (kehati-hatian tata kelola), agar tidak terjadi tindakan administratif yang prematur dan berpotensi menimbulkan implikasi hukum lanjutan.

Selain isu legalitas, Loyalis PSHT Madiun Raya juga menyoroti aspek penegakan hukum di tingkat lokal.

Mereka mendorong Kepolisian Resor Madiun untuk menindaklanjuti dugaan tindakan intimidasi yang disebut terjadi di lokasi latihan Ranting Saradan.

Penanganan yang transparan dan profesional dinilai krusial guna mencegah eskalasi konflik horizontal di akar rumput.

Dalam konteks tata kelola organisasi, Loyalis PSHT Madiun Raya menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang berlangsung di kawasan Padepokan Agung PSHT di Jalan Merak, Kota Madiun, harus melalui mekanisme koordinasi dan persetujuan Pengurus Pusat.

Hal itu dipandang sebagai bentuk konsistensi terhadap sistem hierarki dan disiplin organisasi.

Lebih lanjut, dukungan politik-organisatoris juga ditegaskan kepada Moerdjoko H.W. sebagai Ketua Umum dan Issoebijantoro sebagai Ketua Dewan Pusat, yang disebut sebagai hasil keputusan Parapatan Luhur PSHT pada Februari 2026.

Dukungan tersebut diposisikan sebagai legitimasi internal berbasis forum tertinggi organisasi.

Dari sisi historis dan legitimasi sosial, Loyalis PSHT Madiun Raya menggarisbawahi bahwa PSHT merupakan organisasi dengan akar panjang sejak didirikan oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo pada tahun 1922 di Madiun.

Dengan ratusan cabang di dalam dan luar negeri, organisasi ini dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga persatuan dan ketertiban sosial.

Dalam upaya menjaga kondusivitas wilayah, Loyalis PSHT Madiun Raya juga mengimbau unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Madiun (Forkopimda) agar lebih selektif dalam memberikan izin pemasangan atribut publik, khususnya yang berpotensi memicu provokasi atau polarisasi.

Menjelang bulan Suro 2026, yang secara kultural memiliki sensitivitas tinggi di wilayah Madiun, Loyalis PSHT Madiun Raya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan sikap menahan diri, memperkuat solidaritas sosial, serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat memicu konflik.

“Momentum Suro harus dimaknai sebagai ruang refleksi dan penguatan persaudaraan, bukan sebagai arena kontestasi yang berujung pada perpecahan. Stabilitas keamanan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Puguh.

Sebagai penutup, Loyalis PSHT Madiun Raya menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah organisasi, menjunjung tinggi prinsip hukum, serta berkontribusi aktif dalam menciptakan tatanan sosial yang tertib, aman, dan berkeadilan di wilayah Madiun Raya. ***

Tinggalkan Balasan

>