BeritaDaerah

Perda Tembakau Disorot, PMII Tuding Pemkab Sumenep Lebih Bela Pengusaha daripada Petani

63
×

Perda Tembakau Disorot, PMII Tuding Pemkab Sumenep Lebih Bela Pengusaha daripada Petani

Sebarkan artikel ini
Perda Tembakau Disorot, PMII Tuding Pemkab Sumenep Lebih Bela Pengusaha daripada Petani
FOTO: Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, saat menemui para aksi demonstrasi dari PMII. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumenep terkait tata niaga tembakau kembali menuai kritik tajam.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 dinilai tidak berpihak kepada petani dan buruh tembakau di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kritik tersebut mencuat dalam aksi demonstrasi yang digelar mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Massa aksi menilai regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah justru lebih menguntungkan pengusaha ketimbang melindungi kesejahteraan petani kecil.

Ironisnya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo kembali menjadi sorotan karena disebut tidak pernah hadir langsung menemui massa aksi saat mahasiswa menyampaikan aspirasi di depan Kantor Pemkab Sumenep.

Koordinator lapangan aksi dari PMII Nuris menegaskan, gerakan yang mereka lakukan lahir dari keresahan masyarakat petani miskin yang selama ini merasa diabaikan oleh pemerintah daerah.

“Gerakan pro rakyat ini lahir dari kegelisahan masyarakat petani. Tidak ada keberpihakan yang nyata terhadap buruh tani dan petani tembakau. Kebijakan yang dibuat pemerintah daerah justru memperburuk kondisi sosial dan ekonomi petani,” tegasnya, Kamis (7/5).

Ia mendesak agar pemerintah segera merevisi Perda Nomor 12 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 30 Tahun 2024 karena dianggap hanya berorientasi pada kepentingan pengusaha tembakau.

“Kami mendesak aturan itu segera direvisi. Regulasi tersebut lebih banyak menguntungkan pengusaha, sementara petani dan buruh tani tetap hidup dalam tekanan ekonomi,” ujarnya.

Menurut Nuris, persoalan paling mendasar saat ini adalah rendahnya upah buruh tani yang dinilai jauh dari kata layak.

Kondisi itu, kata dia, berdampak langsung terhadap kehidupan sosial masyarakat petani miskin di Kabupaten Sumenep.

Ia juga menuding pemerintah daerah tidak serius menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai agenda prioritas.

“Pemerintah daerah selama ini terkesan abai terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya soal upah layak bagi buruh tani. Perda tembakau yang ada sekarang sudah tidak relevan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat hari ini. Karena itu harus segera direvisi agar kebijakan pemerintah benar-benar memberikan distribusi kesejahteraan bagi petani tembakau,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menampung dan memprioritaskan aspirasi yang disampaikan mahasiswa.

“Aspirasi mahasiswa tentu menjadi perhatian pemerintah daerah. Kami juga menginginkan harga tembakau tetap stabil demi kepentingan petani,” singkatnya dihadapan para aksi.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum mampu meredam kritik publik yang menilai keberpihakan pemerintah terhadap petani tembakau masih sebatas janji tanpa langkah konkret. ***

Tinggalkan Balasan

>