Didampingi Kuasa Hukum, Kasus Kekerasan terhadap ASF Masuki Tahap Pemeriksaan Terlapor

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kuasa Hukum, Didik Sumartono bersama korban saat di Polrestabes Surabaya, @by_News9.id

FOTO: Kuasa Hukum, Didik Sumartono bersama korban saat di Polrestabes Surabaya, @by_News9.id

SURABAYA, NEWS9 – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap remaja perempuan di kawasan Genteng, Surabaya, memasuki babak baru.

Penyidik Polrestabes Surabaya, Aiptu Yuli, SH., melakukan pemanggilan terhadap dua terlapor, Revalina (19) dan Dila (20), beserta keluarga masing-masing guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang menimpa ASF (Alea Syafa Fernahanda), 15 tahun, warga Ambengan Batu.

Korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan pada Minggu malam, 5 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Pacar No. 4, Kelurahan Ketabang, tepat di samping SMP Negeri 1 Surabaya.

Baca Juga:  Skandal Rokok Ilegal, BC Madura Dituding Jadi Tameng Mafia Sinar Gudang Emas

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi kekerasan terjadi saat kondisi jalan relatif sepi.

Korban diduga diserang oleh beberapa pelaku dengan peran berbeda. Dila disebut melakukan pemukulan menggunakan batu, Revalina melakukan pencakaran dan pemukulan, sementara Tessa (19) diduga menendang korban.

Insiden tersebut mengakibatkan korban mengalami luka fisik serta trauma psikologis.

Orang tua korban, Pitna Rela Suha, telah melaporkan kejadian ini ke Mapolrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/740/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

Dalam proses hukum, korban didampingi oleh kuasa hukum Didik Sumartono, SH., MH., yang terus mengawal jalannya penyidikan agar berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Baca Juga:  Rp492 Juta Diduga Raib, Mahasiswa UNIBA Madura Pertanyakan Transparansi Dana KIP

Sebelumnya, pada 15 April 2026, korban bersama sejumlah saksi telah memenuhi panggilan penyidik Yuli Muji Lestari, SH. untuk memberikan keterangan.

Sejumlah saksi yang turut diperiksa antara lain Tasya, Rinda. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta koordinasi dengan pihak Satpol PP guna memastikan kesesuaian keterangan saksi dengan kondisi di lapangan.

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian.

“Kami berharap kasus ini ditangani secara serius dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Didik Sumartono.

Para terlapor berpotensi dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan pada anak di bawah umur.

Baca Juga:  Polisi Sumenep Tangkap Pelaku Pembuang Bayi di Teras Masjid

Hingga kini, Satreskrim Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif di balik dugaan pengeroyokan tersebut, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang kembali menyoroti keamanan anak di ruang publik. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep
Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:56 WIB

41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas

Berita Terbaru