SUMENEP, News9 – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika.
Sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu (4/12/2024), tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 15,76 gram.
Penangkapan itu dilakukan di rumah terlapor BEI (46), warga Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Barang bukti yang diamankan di lokasi antara lain, Sabu dengan berat total 15,76 gram, terdiri atas beberapa paket kecil, Seperangkat alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol plastik.
Turut diamankan, Enam pipet kaca, Satu unit timbangan elektrik, Dua sendok sabu dari sedotan plastik, Satu unit handphone Vivo, Beberapa kemasan plastik klip bening, dan Dua kotak warna hitam.
Menurut Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan dua orang pelaku berinisial ES dan KA yang kedapatan sedang pesta sabu di ruang tamu milik seorang berinisial MIS di Desa Gapurana, Kecamatan Talango, pada pukul 15.30 WIB.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang digunakan oleh kedua pelaku.
“Setelah diinterogasi, ES dan KA mengaku bahwa barang tersebut mereka beli dari BEI,” terang Kapolres Sumenep dihadapan Wartawan, Kamis (5/12/2024).
Berbekal informasi tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Anwar Subagyo melakukan pengembangan ke rumah BEI.
Dalam penggeledahan di kamar tidur BEI, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. BEI mengakui bahwa seluruh barang tersebut miliknya.
“Atas perbuatannya, BEI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar yang dapat ditambah 1/3 jika tidak dibayar,” tegasnya.
Kapolres Sumenep menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Sumenep.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar narkotika,” ujar AKBP Henri.
Polres Sumenep berharap masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar wilayah Sumenep terbebas dari bahaya narkoba. ***













>