BeritaHukrim

Dana Pokir Diduga Disulap Jadi Bancakan, Ketua DPRD dan Lima Tersangka Lainnya Ditahan

28
×

Dana Pokir Diduga Disulap Jadi Bancakan, Ketua DPRD dan Lima Tersangka Lainnya Ditahan

Sebarkan artikel ini
Dana Pokir Diduga Disulap Jadi Bancakan, Ketua DPRD dan Lima Tersangka Lainnya Ditahan
FOTO: Tersangka, dugaan korupsi dana hibah Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan. @by_News9.id

MAGETAN, NEWS9 – Skandal dugaan korupsi dana hibah Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan periode 2020–2024 memasuki fase krusial.

Aparat penegak hukum resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Ketua DPRD berinisial SN, dalam perkara yang mencerminkan rapuhnya tata kelola anggaran publik dan lemahnya pengawasan internal lembaga legislatif.

Langkah penahanan terhadap para tersangka menjadi sinyal tegas atas keseriusan penanganan perkara.

Keenamnya langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.

Selain SN, turut terseret dua anggota DPRD berinisial JML dan JMT, serta tiga tenaga pendamping dewan, yakni AN, TH, dan ST.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah secara hukum.

Penyidik, menurutnya, telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi serta menelaah ratusan dokumen yang mengindikasikan adanya praktik korupsi yang tidak bersifat sporadis, melainkan terstruktur.

“Berdasarkan alat bukti yang sah, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokir DPRD,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Secara substantif, kasus ini mengungkap ironi serius. Dana Pokir yang sejatinya dirancang sebagai kanal penyaluran aspirasi masyarakat justru diduga mengalami distorsi fungsi menjadi ajang pembagian keuntungan di kalangan tertentu.

Dalam kurun empat tahun, alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi penyaluran sebesar Rp242,9 miliar. Namun, di balik besarnya angka tersebut, terselip dugaan manipulasi yang merugikan keuangan daerah.

Pola yang terungkap dalam penyidikan menunjukkan adanya pengendalian terpusat atas seluruh siklus pengelolaan hibah. Mulai dari perencanaan program, penunjukan penerima, hingga proses pencairan dana, diduga berada dalam skema yang telah dikondisikan.

Penerima hibah kerap hanya berfungsi sebagai legitimasi administratif, sementara dokumen penting seperti proposal dan laporan pertanggungjawaban disinyalir telah disiapkan sebelumnya untuk menutupi praktik penyimpangan.

Lebih jauh, penyidik juga menemukan indikasi pemotongan dana serta pelaksanaan kegiatan fiktif. Sejumlah program tercatat rampung secara administratif, tetapi tidak memiliki jejak realisasi di lapangan.

Fakta ini memperkuat dugaan adanya rekayasa anggaran yang sistematis dan masif, yang berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Kejaksaan Negeri Magetan menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penetapan enam tersangka. Pengembangan perkara terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menjadi cermin penting bahwa pengelolaan anggaran publik tanpa transparansi dan akuntabilitas yang kuat rentan diselewengkan, serta membutuhkan pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan. ***

Tinggalkan Balasan

>