GRESIK, NEWS9 – Dugaan praktik yang membebani orang tua siswa kembali mencuat di dunia pendidikan.
Kali ini, seorang wali murid SDN 112 Metatu, Kabupaten Gresik, mengeluhkan anaknya tidak memperoleh buku pembelajaran utama yang seharusnya menjadi hak setiap peserta didik.
Buku tersebut diduga baru akan diberikan setelah siswa membeli Lembar Kerja Siswa (LKS).
Orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, praktik tersebut bukan kali pertama terjadi.
Menurutnya, selama beberapa tahun terakhir siswa diminta membeli LKS, sementara buku pelajaran utama dari sekolah baru dibagikan setelah kewajiban tersebut dipenuhi.
Merasa kebijakan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ia mengaku telah mengadukan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik.
Dalam pertemuannya dengan Kepala Bidang Pengelolaan Sekolah Dasar, Sunikan, ia mengaku mendapat penjelasan bahwa sekolah dasar negeri tidak diperbolehkan menjual maupun mewajibkan pembelian LKS.
Bahkan, pihak dinas disebut akan memanggil kepala sekolah untuk meminta klarifikasi atas laporan tersebut.
Namun, alih-alih persoalan selesai, sekitar sepekan setelah pertemuan itu, wali kelas kembali menyampaikan kepada anaknya bahwa buku pembelajaran utama belum dapat diberikan karena LKS belum dibeli.
“Akibatnya anak saya kesulitan mengikuti pelajaran karena tidak memiliki buku utama yang digunakan di kelas,” ujar wali murid kepada media ini, Kamis (23/7/2026).
Jika pengakuan tersebut benar, maka praktik tersebut patut menjadi perhatian serius.
Buku pelajaran utama merupakan fasilitas pendidikan yang menjadi hak setiap peserta didik dan tidak semestinya dijadikan alat tekanan agar orang tua membeli LKS.
Lebih jauh, dugaan mengaitkan distribusi buku pelajaran pemerintah dengan pembelian LKS berpotensi mencederai prinsip pendidikan yang adil dan tidak diskriminatif.
Sekolah negeri seharusnya menjamin seluruh siswa memperoleh hak belajar yang sama tanpa dibatasi kemampuan ekonomi keluarganya.
Orang tua siswa berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik tidak berhenti pada sebatas pemanggilan kepala sekolah, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut.
Menurutnya, bila benar terjadi, tindakan tegas perlu diberikan agar tidak ada lagi siswa yang dirugikan.
“Kami memohon perhatian Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Presiden Republik Indonesia untuk memastikan buku pembelajaran utama dari pemerintah benar-benar diterima seluruh siswa, mulai kelas 1 hingga kelas 6, tanpa dikaitkan dengan kemampuan ekonomi maupun kewajiban membeli LKS,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi News9 masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak SDN 112 Metatu maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik. Namun, karena keterbatasan komunikasi, kedua pihak belum memberikan keterangan. ***






