JAKARTA, NEWS9 – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriono alias Botok, membacakan surat perjanjian hasil audiensi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di hadapan warga, pada Kamis (27/8/2026).
Dalam surat yang telah ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut, salah satu poin penting menyebutkan bahwa pembentukan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat pada 15 Desember 2026.
“Pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026,” kata Botok saat membacakan isi surat perjanjian tersebut.
Pernyataan itu langsung disambut sorak-sorai warga yang hadir.
Menurut Botok, surat perjanjian tersebut bukan sekadar hasil audiensi, melainkan menjadi bentuk komitmen pimpinan DPR terkait batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Dia juga menyampaikan bahwa pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan hingga batas waktu yang telah disepakati.
Komitmen tersebut menjadi salah satu poin penting yang disampaikan kepada massa usai audiensi antara AMPB dan pimpinan DPR.
Botok menegaskan, surat perjanjian itu akan menjadi pegangan masyarakat untuk mengawal proses pembentukan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk terus mengawal sampai RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan sesuai tenggat yang telah disepakati,” tandasnya. ***
Penulis : Seno
Editor : Redaksi
Sumber Berita: https://News9.id









