PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi

- Editorial Team

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Asmawi bin Mahruno, tersangka dalam perkara dugaan penebangan pohon tanpa izin. @by_News9.id

FOTO: Asmawi bin Mahruno, tersangka dalam perkara dugaan penebangan pohon tanpa izin. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Penetapan tersangka dalam perkara dugaan penebangan pohon milik warga tidak boleh berhenti sebatas status hukum di atas kertas.

Pemuda Peduli Desa (PPD) mendesak Polresta Sumenep segera memanggil dan memeriksa Asmawi bin Mahruno, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Kami meminta Polresta Sumenep tidak berhenti pada penetapan status tersangka. Segera panggil Asmawi untuk menjalani pemeriksaan,” tegas perwakilan PPD, Moh Halil, Senin (5/10/2026).

Desakan itu muncul setelah penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Baca Juga:  Penganiayaan Brutal, Empat Anggota Geng Motor Pamekasan Ditangkap Polisi

PPD menilai, setelah status tersangka ditetapkan, proses hukum harus bergerak secara konkret dan transparan.

Saat dikonfirmasi mengenai jadwal pemeriksaan Asmawi sebagai tersangka, Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, menyebut proses tersebut tinggal menunggu waktu.

“Hanya menunggu waktu aja, insyaallah segera diselesaikan semua kasus tersebut,” jawabnya singkat, Senin (5/10/2026).

Diberitakan sebelumnya, bahwa perkara tersebut tercatat dalam LP/B/05/V/2026/SPKT/POLSEK BATANG-BATANG/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.

Baca Juga:  Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep

Kasus bermula dari dugaan penebangan dua pohon siwalan dan sejumlah dahan pohon milik warga pada 16 Maret 2026.

Penebangan itu disebut berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan jaringan Program Listrik Desa (Lisdes) di Dusun Tenggina.

Namun, pembangunan atas nama kepentingan publik tidak otomatis menghapus hak kepemilikan warga.

Baca Juga:  Belum Ada Kepastian DPO, Riyanto Terduga Bandar Sabu Bebas Berkeliaran

Mahyuni mengapresiasi langkah penyidik yang telah menetapkan tersangka dan menerbitkan SP2HP.

“Dengan adanya penetapan tersangka ini, kami mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Menurutnya, perkara tersebut harus menjadi peringatan bahwa program pembangunan tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk mengesampingkan hak warga.

“Pembangunan memang dibutuhkan. Namun, pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan pemiliknya,” tegasnya. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Nola

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi
Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). @by_News9.id

Headline

Waspada Influenza A, Kasus ISPA di Sumenep Tembus 1.970

Minggu, 4 Okt 2026 - 15:43 WIB