SUMENEP, NEWS9 – Penetapan tersangka dalam perkara dugaan penebangan pohon milik warga tidak boleh berhenti sebatas status hukum di atas kertas.
Pemuda Peduli Desa (PPD) mendesak Polresta Sumenep segera memanggil dan memeriksa Asmawi bin Mahruno, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Kami meminta Polresta Sumenep tidak berhenti pada penetapan status tersangka. Segera panggil Asmawi untuk menjalani pemeriksaan,” tegas perwakilan PPD, Moh Halil, Senin (5/10/2026).
Desakan itu muncul setelah penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Jumat, 2 Oktober 2026.
PPD menilai, setelah status tersangka ditetapkan, proses hukum harus bergerak secara konkret dan transparan.
Saat dikonfirmasi mengenai jadwal pemeriksaan Asmawi sebagai tersangka, Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, menyebut proses tersebut tinggal menunggu waktu.
“Hanya menunggu waktu aja, insyaallah segera diselesaikan semua kasus tersebut,” jawabnya singkat, Senin (5/10/2026).
Diberitakan sebelumnya, bahwa perkara tersebut tercatat dalam LP/B/05/V/2026/SPKT/POLSEK BATANG-BATANG/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.
Kasus bermula dari dugaan penebangan dua pohon siwalan dan sejumlah dahan pohon milik warga pada 16 Maret 2026.
Penebangan itu disebut berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan jaringan Program Listrik Desa (Lisdes) di Dusun Tenggina.
Namun, pembangunan atas nama kepentingan publik tidak otomatis menghapus hak kepemilikan warga.
Mahyuni mengapresiasi langkah penyidik yang telah menetapkan tersangka dan menerbitkan SP2HP.
“Dengan adanya penetapan tersangka ini, kami mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Menurutnya, perkara tersebut harus menjadi peringatan bahwa program pembangunan tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk mengesampingkan hak warga.
“Pembangunan memang dibutuhkan. Namun, pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan pemiliknya,” tegasnya. ***
Penulis : Nola
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









