SAMPANG, NEWS9 – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh setiap tanggal 1 Mei kembali menjadi momentum reflektif bagi para pegiat dan aktivis buruh di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Tahun ini, Lintas Peduli Buruh dan Pekerja Migran (LPBPM) menggelar kegiatan bertajuk “Refleksi Hari Buruh Internasional 2025” sebagai bentuk komitmen terhadap perjuangan hak-hak buruh, khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan.
Acara yang berlangsung di sebuah kafe di Kecamatan Camplong pada Kamis siang (1/5/25) ini dikemas dalam bentuk kajian dan diskusi terbuka.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah organisasi yang selama ini konsisten mengawal isu perburuhan dan pekerja migran, antara lain Forum Pembela Buruh Madura (FPBM), Forum Buruh Bersatu (FBB), Lembaga Kajian Perjuangan Buruh Migran (LPBM), Gerakan Analisis Kebijakan Publik (GASken Pul), serta Studi Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (SP2M).
Cahyo Rahmadi, SH., perwakilan dari SP2M, dalam keterangannya menjelaskan bahwa forum ini diinisiasi untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah yang dinilai kurang berpihak kepada buruh.
“Tujuan kami adalah melakukan kajian terhadap regulasi yang merugikan buruh, serta menyatukan kembali visi para aktivis yang selama ini aktif memperjuangkan hak-hak buruh di luar daerah,” ujar Cahyo.
Diskusi dipandu oleh Hasan Mabrori, ST., dari FPBM dan berlangsung dinamis.
Setiap perwakilan lembaga diberi ruang untuk menyampaikan pandangan terkait situasi terkini perburuhan di Indonesia, termasuk dampak langsung yang dirasakan buruh di Madura, khususnya Sampang.
Ahmad Ilham Subekti dari Forum Buruh Bersatu (FBB) yang memaparkan hasil diskusi menyampaikan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kembali menjadi sorotan.
“Hasil kajian kami menunjukkan bahwa UU Ciptaker melemahkan posisi buruh, mempermudah proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta mengukuhkan sistem kerja kontrak tanpa jaminan. Selain itu, formula penghitungan upah minimum dinilai tidak adil,” tegasnya.
Ilham juga menyinggung persoalan yang masih membelit buruh lokal di Kabupaten Sampang, seperti pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan pemerintah.
“Setiap tahun UMK diumumkan naik, tapi faktanya tidak dirasakan oleh banyak buruh di Sampang. Ini menimbulkan pertanyaan: UMK ini sebenarnya untuk siapa?” sindirnya disambut gelak tawa para peserta diskusi.
Selain regulasi yang dinilai tidak berpihak, para aktivis juga menyoroti lemahnya posisi tawar buruh akibat keterbatasan lapangan kerja, faktor ekonomi, serta belum terbentuknya serikat buruh yang kuat.
Kondisi ini dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk menekan pekerja dengan berbagai bentuk kontrak yang tidak berpihak, bahkan ada yang diminta menandatangani perjanjian agar tidak melakukan tuntutan sebelum mulai bekerja.
Pemerintah daerah, menurut mereka, dinilai kurang aktif dalam melakukan perlindungan konkret terhadap pekerja.
“Sering kali Pemda berlindung pada batasan kewenangan, menyerahkan evaluasi dan penindakan pada dinas di tingkat provinsi,” tambah Ilham.
Sebagai tindak lanjut, para aktivis sepakat untuk membentuk forum rutin yang akan digelar dua kali dalam sebulan guna merumuskan langkah-langkah strategis serta advokasi yang lebih terstruktur ke depan.
Peringatan Hari Buruh di Sampang tahun ini bukan sekadar seremoni. Ia menjadi ruang kritik dan refleksi tentang realita dunia kerja, sembari menegaskan bahwa perjuangan buruh belum selesai dan terus menanti keberpihakan nyata dari semua pihak. ***









