Polisi Naikkan Perkara Lisdes Tebang Pohon Warga ke Penyidikan

- Editorial Team

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: PPD dalam audiensi bersama dengan penyidik serta Kanit Pidum Satreskrim. @by_News9.id

FOTO: PPD dalam audiensi bersama dengan penyidik serta Kanit Pidum Satreskrim. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Polemik pembangunan Program Listrik Desa (Lisdes) yang menyeret penebangan pohon milik warga di Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, mulai memasuki babak baru.

Pasalnya, Polresta Sumenep resmi menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan (sidik) sejak 7 Agustus 2026.

Langkah tersebut menjadi titik terang bagi keluarga pemilik lahan yang selama ini mempertanyakan legalitas penebangan pohon siwalan di atas tanah mereka.

Perkembangan kasus itu juga mendapat perhatian serius dari Pemuda Peduli Desa (PPD).

Mereka mendatangi Polresta Sumenep dan menggelar audiensi langsung dengan penyidik serta Kanit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep, pada Kamis (13/8/2026).

PPD meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi mengusut secara terang siapa pihak yang memerintahkan, mengoordinasikan, maupun melaksanakan penebangan tersebut.

“Kami terus mengawal kasus penebangan pohon siwalan milik Ibu Mahyuni. Kami berharap segera ada pemeriksaan terlapor dan penetapan tersangka agar ada kepastian hukum yang berkeadilan,” tegas perwakilan PPD usai audiensi.

Kenaikan status perkara menjadi penyidikan tentu bukan akhir dari persoalan. Justru, publik kini menunggu keberanian penyidik untuk membongkar rantai tanggung jawab di balik pekerjaan proyek tersebut.

Baca Juga:  Ratusan Pelamar Berebut 14 Formasi, Rekrutmen BLUD RSUDMA Sumenep Diawasi APH hingga Penyuluh KPK

Sebab, pekerjaan pembangunan listrik desa bukanlah aktivitas yang muncul tanpa struktur. Ada perencanaan, pelaksana, koordinator hingga pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Karena itu, pertanyaan mendasarnya sederhana. Siapa yang memerintahkan atau memberikan kewenangan hingga pohon milik warga ditebang.

PPD mendesak penyidik bekerja cepat, objektif dan profesional untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

“Kami melakukan audiensi untuk mendesak agar proses ini berjalan cepat dan segera ada penetapan tersangka,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, Kanit Pidum Polresta Sumenep menjelaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi.

Tahap berikutnya, penyidik dijadwalkan melayangkan surat pemanggilan terhadap pihak yang dilaporkan.

Baca Juga:  Bupati Fauzi Pasang 83 AIS untuk Nelayan Sumenep

Kasus itu bermula dari laporan masyarakat ke Polsek Batang-Batang pada 19 Mei 2026.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polresta Sumenep untuk ditangani lebih lanjut.

Persoalan dipicu penebangan dua pohon siwalan (lontar) dan satu dahan pohon mimba di lahan milik almarhum Razak yang dikuasai ahli warisnya, Mahyuni, di Dusun Tenggina.

Menurut informasi yang disampaikan PPD, penebangan tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan pemilik lahan, tanpa sosialisasi yang memadai, serta tanpa adanya penyelesaian mengenai hak atas tanah maupun kompensasi kepada pemilik.

“Persoalannya tidak lagi sekadar soal pohon yang ditebang. Ini menyangkut hak warga atas tanah dan harta miliknya yang wajib dihormati dalam setiap proses pembangunan,” jelasnya.

“Masyarakat tidak menolak pembangunan listrik desa. Yang dipersoalkan adalah cara pembangunan tersebut dilaksanakan dengan mengabaikan hak pemilik lahan,” tegasnya menambahkan.

Menurutnya, pembangunan atas nama kepentingan publik tidak semestinya menjadi tiket untuk mengesampingkan prosedur hukum dan hak-hak masyarakat.

Baca Juga:  Optimalkan Pertumbuhan Ekonomi, Kadin Usul SK Resmi Pokja Percepatan Proyek Strategis

PPD juga menilai dugaan peristiwa tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk ketentuan mengenai perusakan barang milik orang lain, memasuki pekarangan tanpa izin, serta penyertaan dalam tindak pidana.

Selain itu, PPD menyoroti ketentuan sektor ketenagalistrikan dan aturan terkait penyelesaian hak atas tanah serta kompensasi sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.

Pertanyaan itu penting agar kasus tersebut tidak berhenti pada level pekerja lapangan apabila memang terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih besar.

“Kami tidak menolak pembangunan listrik desa. Tetapi yang memerintah atau yang bertanggung jawab atas penebangan pohon siwalan itu pasti ada orangnya. Segera panggil dan proses secara hukum, sehingga hukum benar-benar bekerja atas peristiwa yang terjadi,” tandas perwakilan PPD. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Nola

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Anggota PWRI Sumenep mengikuti agenda Cator Jurnalistik. @by_News9.d

DAERAH

Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep

Rabu, 30 Sep 2026 - 17:05 WIB

FOTO: Spanetsa FC, tim futsal SMP Negeri 3 Sampang, @by_News9.id

OLAHRAGA

Spanetsa FC Juara SAF League Vol 1 2026

Rabu, 30 Sep 2026 - 09:49 WIB