BeritaHukrim

Polsek Sekaran Amankan 25 Liter Miras, Tingkatkan KRYD Jelang Bulan Suro

209
×

Polsek Sekaran Amankan 25 Liter Miras, Tingkatkan KRYD Jelang Bulan Suro

Sebarkan artikel ini
FOTO: Penangkapan pelaku berikut satu jirigen berisi 25 liter minuman keras (miras) jenis Toak. @by_News9.id
FOTO: Penangkapan pelaku berikut satu jirigen berisi 25 liter minuman keras (miras) jenis Toak. @by_News9.id

LAMONGAN, NEWS9 – Menjelang, selama, dan pasca Bulan Suro tahun 2025, Polsek Sekaran, Kabupaten Lamongan, berkomitmen penuh menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayahnya.

Komitmen itu diwujudkan melalui peningkatan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), yang berhasil membuahkan hasil signifikan dengan penangkapan satu jirigen berisi 25 liter minuman keras (miras) jenis Toak, pada Kamis (03/07/25) sekitar pukul 20:00 WIB.

Tim patroli gabungan Polsek Sekaran yang terdiri dari Aipda Nurhasanudin (Ps. Kanit Samapta), Aipda Rico William.A., SH (Ps. Kanit Reskrim), dan Briptu Fernanda melaksanakan patroli dan cipkon (pengecekan dan pengawasan) di jalur utama Jalan raya Pucuk – Sekaran, tepatnya di wilayah Desa Moro, Kecamatan Sekaran.

Kejelian petugas dalam mengamati situasi sekitar membuahkan hasil ketika mereka menemukan dan mengamankan satu jirigen berisi 25 liter miras jenis Toak yang dibawa oleh seorang warga.

Pemilik miras, yang diketahui bernama YS (TTL: Lamongan, 14-05-2002), beralamat di Desa Moro RT.002/RW.003, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, langsung diamankan bersama barang bukti.

Penindakan hukum ini dilakukan berdasarkan Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, dan Pasal 31(2) Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polsek Sekaran dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, khususnya selama periode Bulan Suro yang dianggap rentan terhadap gangguan Kamtibmas.

Kapolsek Sekaran, Iptu Ahmad Zunaidi, S.IP, menyampaikan apresiasinya atas kinerja tim patroli dan menegaskan bahwa kegiatan KRYD akan terus ditingkatkan.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Sekaran. Penindakan terhadap peredaran miras ini merupakan bagian dari upaya preemtif dan represif untuk mencegah gangguan Kamtibmas,” tegas Iptu Zunaidi.

Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa Polsek Sekaran akan terus meningkatkan patroli rutin, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Lamongan, terutama selama Bulan Suro. ***

Tinggalkan Balasan

>