BeritaPeristiwa

Petugas PT Garam Diduga Halangi Tugas Wartawan Saat Aksi Pemuda di Sampang

309
×

Petugas PT Garam Diduga Halangi Tugas Wartawan Saat Aksi Pemuda di Sampang

Sebarkan artikel ini
FOTO: Oknum petugas PT Garam dan Awak Media Bratapost Ryan saat debat di pintu masuk portal ke PT Garam di Pangarengan Sampang selasa (15/7). @by_News9.id
FOTO: Oknum petugas PT Garam dan Awak Media Bratapost Ryan saat debat di pintu masuk portal ke PT Garam di Pangarengan Sampang selasa (15/7). @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Seorang oknum petugas keamanan PT Garam di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diduga menghalangi tugas peliputan wartawan saat aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Pemuda Sampang (Ampas), Selasa (15/7).

Peristiwa tersebut terjadi di depan pintu portal masuk Kantor Manajemen PT Garam yang terletak di Desa Pangarengan.

Insiden bermula ketika sejumlah wartawan hendak meliput aksi demonstrasi yang berlangsung di area perusahaan milik negara itu.

Namun, seorang petugas keamanan di pos penjagaan disebut-sebut tidak memperbolehkan awak media masuk ke wilayah perusahaan.

Penolakan tersebut menuai protes dari jurnalis yang bertugas, salah satunya yang karap di sapa Riyan.

Menurut Riyan, wartawan Bratapost biro Sampang, petugas tersebut bahkan menyebut wartawan yang ingin meliput sebagai “fulgar” istilah yang menimbulkan tafsir negatif terhadap profesi jurnalis.

Pernyataan itu langsung mendapat kecaman dari Riyan. “Fulgar bagaimana maksud anda, catat kawan kawan oknum ini bilang wartawan fulgar” protes Riyan saat berdebat di lokasi.

Ia menambahkan “Bagaimana bisa meminta izin jika masuk saja tidak diperbolehkan?” ujar Riyan dengan nada geram saat ditemui di lokasi.

Perdebatan antara wartawan dan petugas keamanan pun tak terelakkan. Meski berlangsung cukup alot selama beberapa menit, pihak keamanan tetap tidak memberikan akses masuk kepada jurnalis.

Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen PT Garam hingga berita ini diturunkan masih belum membuahkan hasil.

Wartawan News9.id yang mencoba meminta keterangan juga belum mendapatkan akses komunikasi resmi dari perusahaan.

Tindakan penghalangan kerja jurnalistik ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Sampang.

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, yang menegaskan pentingnya jaminan keamanan dan keleluasaan wartawan dalam melaksanakan peliputan di lapangan.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi seluruh pihak, khususnya BUMN seperti PT Garam, agar lebih memahami peran strategis pers dalam kehidupan demokrasi, serta menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik. ***

Tinggalkan Balasan

>