BeritaPemerintahan

Fit and Proper Test KI Sumenep, Darul Hasyim Fath: Publik Berhak Tahu

357
×

Fit and Proper Test KI Sumenep, Darul Hasyim Fath: Publik Berhak Tahu

Sebarkan artikel ini
FOTO: Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, saat membuka jalannya fit and proper test. @by_News9.id
FOTO: Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, saat membuka jalannya fit and proper test. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – 11 calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPRD Sumenep, Rabu (13/8/2025).

Mereka adalah Hasdani Roy, Imam Syafi’e, Achmad Ainol Horri, Badrul Akhmadi, Mukh Anif, Winanto, Muhammad Harun, Adnan AR, Kamarullah, Rifa’i, dan Sufiyanto.

Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah kewajiban mutlak bagi pemerintah demokratis.

Menurutnya, prinsip ini menjadi fondasi tata kelola pemerintahan modern yang berpihak pada partisipasi rakyat.

“Keterbukaan informasi publik sekaligus mengakhiri masa monarki dan absolutisme sistem pemerintahan. Prinsip ini berlaku di seluruh negara demokrasi,” tegas politisi PDI Perjuangan itu saat membuka jalannya fit and proper test.

Darul Hasyim menekankan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar ciri peradaban politik modern, tetapi juga penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Hak rakyat untuk mengetahui kebijakan dan proses penyelenggaraan pemerintahan dijamin konstitusi. Pemerintah wajib menyampaikannya seluas-luasnya,” ujarnya.

Pelaksanaan fit and proper test tersebut digelar secara terbuka, sebagai bentuk komitmen DPRD terhadap akuntabilitas publik.

Dalam prosesnya, setiap calon komisioner diwajibkan memaparkan visi, misi, dan strategi kerja jika terpilih memimpin KI Sumenep.

“Uji kelayakan ini bukan sekadar formalitas. Para calon harus siap memberikan kontribusi nyata untuk memperkuat transparansi informasi di Sumenep,” tegasnya.

“Komisi Informasi Kabupaten Sumenep nantinya diharapkan mampu mengawal implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menyelesaikan sengketa informasi, serta mendorong pemerintahan yang transparan dan partisipatif,” tandas Darul Hasyim. ***

Tinggalkan Balasan

>