Diduga Cabuli Dua Anak Bertahun-tahun, Guru Ngaji di Pamekasan Ditangkap

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, saat menggelar konferensi pers. @by_News9.id

FOTO: Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, saat menggelar konferensi pers. @by_News9.id

PAMEKASAN, NEWS9 – Aparat Satreskrim Polres Pamekasan, Provinsi Jawa Timur, mengamankan seorang guru ngaji berinisial MD, 72, warga Desa Sumber Waru, Kecamatan Waru.

Pria lanjut usia itu, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur dalam kurun waktu bertahun-tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah korban tak lagi mampu menahan tekanan psikologis yang dialami.

Trauma berkepanjangan membuat keduanya akhirnya mengadu kepada keluarga hingga dilaporkan ke polisi.

Baca Juga:  Monitoring Posyandu, Kolaborasi Babinsa dan Bidan Desa Kalijeruk Jaga Kesehatan Anak Sejak Dini 

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menjelaskan, dugaan peristiwa itu terjadi sejak 2020.

Korban pertama, D, mengalami tindakan tersebut saat masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

“Untuk korban D, terjadi sejak kelas 5 SD hingga kelas 6 SD. Sedangkan korban F berlangsung sejak 2022 dan terakhir pada 10 April 2026,” ujarnya.

Menurut Yoyok, tindakan itu diduga dilakukan berulang dengan modus mendekati korban sebagai guru ngaji.

Baca Juga:  Sedang Pesta Sabu, Lima Tersangka Diamankan Polisi Sumenep

Bahkan, pada korban F, peristiwa tersebut disebut terjadi intens dalam kurun waktu tertentu.

Selama ini, korban memilih diam karena merasa takut dan tertekan.

Namun, kondisi psikologis yang semakin memburuk hingga korban enggan beraktivitas di luar rumah akhirnya memicu terbongkarnya kasus tersebut.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Proses hukum akan kami tindaklanjuti secara tegas,” tegas Yoyok.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Pamekasan.

Baca Juga:  Aduan Sudah Masuk, Bukti Siap Dibuka: BK DPRD Pamekasan Harus Bertindak

Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep
Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law
Disamarkan dalam Muatan Keramik, Ribuan Kilogram Merkuri Tujuan Afrika Digagalkan
Ungkap Kasus Terbanyak Tingkat Provinsi, Satresnarkoba Polres Lumajang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim
De Gadjah Sambangi Keluarga Korban Tewas Diduga Dikeroyok, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:56 WIB

41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:50 WIB

Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:16 WIB

Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:50 WIB

Disamarkan dalam Muatan Keramik, Ribuan Kilogram Merkuri Tujuan Afrika Digagalkan

Berita Terbaru

FOTO: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim (kanan), Sekdakab Agus Dwi Saputra (tengah), dan Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto (kiri), pada evaluasi SAKIP 2026, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Pemkab Sumenep Perkuat Birokrasi Berbasis Kinerja

Selasa, 4 Agu 2026 - 06:33 WIB

FOTO: Fauzi As. @by_News9.id

OPINI

Sumenep Kepulauan: Mengganti Nama atau Mengganti Nasib?

Senin, 3 Agu 2026 - 19:56 WIB

FOTO: Rumah korban berinisial M yang dilaporkan menghilang di Pelabuhan. @by_News9.id

PERISTIWA

Korban Tenggelam Mengapung 400 Meter dari Pelabuhan Aenganyar

Senin, 3 Agu 2026 - 19:12 WIB