Remaja di Sampang Ditangkap Polisi, Usai Sebarkan Video Pornografi

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim, dalam konferensi pers. @by_News9.id

FOTO: Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim, dalam konferensi pers. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Seorang remaja laki-laki berinisial MR (17) diamankan aparat kepolisian setelah diduga membuat, merekam, dan menyebarkan video bermuatan pornografi di wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4) sore, beberapa jam setelah video tersebut viral di masyarakat.

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya rekaman video call bermuatan seksual yang melibatkan seorang laki-laki dan perempuan.

Baca Juga:  Usai Gerebek Bandar Narkoba, Polisi Masalembu Diduga Minta Tebusan Motor Rp1,5 Juta

Video tersebut diketahui publik sekitar pukul 11.00 WIB dan memicu keresahan warga.

“Setelah video itu viral, anggota Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan segera melakukan penyelidikan untuk menelusuri pelaku penyebaran,” ujar IPTU Nur Fajri Alim dalam keterangan persnya. Jum’at (24/4).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai MR, warga Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan MR dan membawanya ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kerja Bakti Pembersihan Saluran Irigasi di Desa Uranggantung untuk Mendukung Pertanian

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.

Adapun korban berinisial S, perempuan berusia 25 tahun asal Sampang.

Berdasarkan keterangan sementara, motif pelaku melakukan perbuatannya diduga karena sakit hati terhadap korban.

“Pelaku diduga dengan sengaja membuat, merekam, dan menyebarkan konten bermuatan seksual tersebut,” jelas IPTU Nur Fajri Alim.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga:  Dari Paguyuban Menuju Industri: Saatnya Rokok Lokal Madura Bangkit Secara Legal

Polisi menyatakan proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan, termasuk pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep
Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law
Disamarkan dalam Muatan Keramik, Ribuan Kilogram Merkuri Tujuan Afrika Digagalkan
Ungkap Kasus Terbanyak Tingkat Provinsi, Satresnarkoba Polres Lumajang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim
De Gadjah Sambangi Keluarga Korban Tewas Diduga Dikeroyok, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Putusan Banding Sudah Final, Tersangka Mas’oda Terancam Dijemput Paksa
Polsek Dungkek Bungkus Terduga Pelaku Pembobolan Toko di Gili Iyang
Ditangkap Tanpa Laporan Polisi, Penanganan Dugaan Curanmor di Masalembu Tuai Sorotan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:50 WIB

Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:16 WIB

Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:50 WIB

Disamarkan dalam Muatan Keramik, Ribuan Kilogram Merkuri Tujuan Afrika Digagalkan

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:30 WIB

Ungkap Kasus Terbanyak Tingkat Provinsi, Satresnarkoba Polres Lumajang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:47 WIB

De Gadjah Sambangi Keluarga Korban Tewas Diduga Dikeroyok, Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Berita Terbaru