SUMENEP, NEWS9 – Kebijakan PT Garam di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai sorotan tajam.
Perusahaan pelat merah itu disebut-sebut melarang aktivitas bongkar muat barang di area jalan raya yang berdekatan dengan wilayahnya.
Seorang warga bernama Pa’ong menilai kebijakan itu berlebihan dan tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas.
“Jarak jalan raya dengan kantor PT Garam sangat jauh, tapi mereka melarang bongkar muat di area tersebut. Padahal jalan raya itu bukan wilayah mereka. Ini sudah masuk kategori abuse of power,” tegas Pa’ong, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, tindakan PT Garam telah menghambat aktivitas masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari usaha bongkar muat barang.
Bahkan, lanjut dia, larangan itu dianggap merugikan pelaku ekonomi produktif di sekitar Kalianget.
“Kalau PT Garam bersikap arogan dengan melarang masyarakat kecil bongkar muat di jalan raya, jelas ini penindasan. Apalagi mereka mengklaim seolah seluruh akses jalan di depan wilayahnya adalah milik perusahaan,” tambahnya.
Pa’ong juga menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai semena-mena dan merugikan publik.
“Ini kebijakan arogan sekaligus membodohi publik. Jalan raya itu milik umum, bukan milik PT Garam,” pungkasnya.
Sementara hingga berita ini dinaikkan, pihak PT Garam Kalianget belum terkonfirmasi karena keterbatasan komunikasi. ***













>