Pencuri Berulang di Gudang Tanggumong Terungkap, Tersangka Diringkus Warga

- Editorial Team

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Tersangka SR (38) Pencuri Berulang di Gudang Tanggumong, saat di gelandang ke mapolres sampang. Minggu (7/12). @by_News9.id

FOTO: Tersangka SR (38) Pencuri Berulang di Gudang Tanggumong, saat di gelandang ke mapolres sampang. Minggu (7/12). @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Serangkaian kehilangan misterius di sebuah gudang di Dusun Bandungan, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, akhirnya menemukan titik terang.

Kepolisian Resor Sampang menetapkan seorang pria berinisial SR (38) sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang selama beberapa bulan terakhir.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pemilik gudang, M. Qurausyi Asid, yang mendapati posisi mesin power sprayer di gudangnya berubah tanpa penjelasan.

Dugaan bahwa ada pihak yang keluar masuk tanpa izin mendorong dirinya dan seorang saksi melakukan pemantauan mandiri.

“Pelapor melihat perubahan posisi mesin power sprayer di gudangnya. Karena sebelumnya sering hilang barang, pelapor dan saksi melakukan pemantauan hingga akhirnya melihat pelaku membawa barang tersebut,” ujar Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Minggu (7/12).

Aksi pelaku terpantau pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 23.30 WIB. Dua orang yang diduga terlibat terlihat meninggalkan gudang menggunakan sepeda motor Honda Vario putih hitam.

Baca Juga:  Koperasi Desa Merah Putih Resmi Dibentuk di Aengbaja Kenek Bluto

Pelapor membuntuti mereka hingga ke kawasan Perumahan Barisan Indah, tempat sebuah mesin power sprayer ditemukan tergeletak di pinggir jalan.

Pemantauan berlanjut hingga dini hari. Sekitar pukul 01.30 WIB, salah satu pelaku kembali muncul dari area perumahan dengan mengendarai sepeda listrik, membawa mesin sprayer lainnya.

Baca Juga:  Tak Beri Perlindungan Korban, Ketua TRCPPA Usulkan Pembubaran Satgas PPKS UNIBA Madura

Pada momen inilah pelapor bersama warga berhasil mengamankan SR.

Setelah dibawa ke Polres Sampang, SR sempat menolak tuduhan pencurian. Namun, hasil pemeriksaan anggota Resmob menggugurkan penyangkalannya.

“Pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah diperiksa, ia mengakui telah melakukan pencurian sebanyak lima kali,” kata AKP Eko.

Dalam pengakuannya, SR menyebut pernah mencuri besi cor sebanyak tiga kali, mata bor pemecah batu, dan satu unit mesin power sprayer SANCHIN SC-45.

Tidak hanya itu, saat penyisiran di rumah pelaku, polisi kembali menemukan mata bor pemecah batu yang diduga hasil pencurian.

Baca Juga:  Dana Desa Mengalir Tiap Tahun, Jalan di Batang-Batang Laok Tetap Ambruk

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mesin power sprayer SANCHIN SC-45, 1 buah mata bor excavator, 1 roll arm LM24, 1 unit sepeda listrik U-Winfly D60.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan. Kasus ini kami proses berdasarkan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tegas AKP Eko.

Pengungkapan ini menutup rangkaian pencurian yang sebelumnya mengusik aktivitas gudang di Tanggumong.

Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi berulang tersebut. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka
Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Berita Terbaru