PMII STAIM Tarate Desak Hukuman Maksimal Guru PNS Pelaku Pencabulan

- Editorial Team

Minggu, 24 November 2024 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STAIM Tarate, @by_News9.id

Foto: Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STAIM Tarate, @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah seorang oknum guru.

Sudiarto, guru PNS di SDN Kebunagung II, Kabupaten Sumenep, dituntut 17 tahun penjara atas dugaan pencabulan terhadap beberapa muridnya.

Kasus tersebut mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap profesi pendidik, yang seharusnya menjadi teladan moral dan pelindung bagi anak-anak.

Salah satunya dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STAIM Tarate turut bersuara lantang.

Melalui aksi demonstrasi yang akan digelar pada Senin, 25 November 2024, mereka mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa.

“Tindakan ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga penghinaan terhadap profesi guru dan pelanggaran berat terhadap moral, hukum, serta agama,” tegas Salman Farid, Koordinator Lapangan aksi PMII STAIM Tarate, Minggu (24/11/2024).

Dalam aksi tersebut, mereka akan menyampaikan dua tuntutan:

Baca Juga:  Simpan Bahan Peledak Tanpa Izin, Pemuda 28 Tahun Diciduk Resmob

1. Majelis Hakim diminta memberikan putusan yang tegas dan adil sesuai peraturan perundang-undangan demi memberikan efek jera kepada pelaku.

2. Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep diharapkan menjaga kredibilitasnya sebagai lembaga penegak hukum yang melindungi hak-hak anak.

Salman menambahkan, kasus itu harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya institusi pendidikan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap perilaku guru di sekolah.

“Kita tidak bisa membiarkan perilaku semacam ini terus terjadi. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari segala bentuk kejahatan,” ujarnya.

Kasus tersebut tidak hanya meninggalkan luka fisik tetapi juga trauma mendalam pada para korban.

“Menurut laporan, para korban mengalami depresi yang memengaruhi keseharian mereka,” terangnya.

Sidang putusan terdakwa Sudiarto dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 26 November 2024.

Baca Juga:  Mobil Dicuri di Depan Toko, Pelaku Berusaha Kabur dan Todongkan Sajam ke Warga

Kejaksaan Negeri Sumenep sebelumnya telah menuntut terdakwa melanggar Pasal 22 Ayat 2 Ayat 4 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.

“Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya pengawasan lebih ketat dalam dunia pendidikan,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Salman, perlu ada evaluasi mendalam terhadap sistem pengawasan pendidik agar lembaga pendidikan tetap menjadi tempat aman bagi anak-anak.

“Dengan penegakan hukum yang tegas dan dukungan masyarakat, kepercayaan terhadap lembaga pendidikan dan sistem hukum Indonesia dapat dipulihkan,” tukasnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka
Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Berita Terbaru

FOTO: Para peserta mengikuti pengujian sesuai jenjang kompetensi Muda, Madya, dan Utama. @by_News9.id

DAERAH

Hasil UKW di Surabaya, 29 Wartawan Raih Predikat Kompeten

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:28 WIB

FOTO: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, S.Si., M.IP., (tengah) saat menghadiri kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perisai Anak Jadi Andalan Diskominfo Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:07 WIB