BeritaPeristiwa

Abaikan Aturan, PT Sejahtera Amin Perdana Raya Diduga Terus Edarkan LPG Subsidi Secara Ilegal

58
×

Abaikan Aturan, PT Sejahtera Amin Perdana Raya Diduga Terus Edarkan LPG Subsidi Secara Ilegal

Sebarkan artikel ini
Abaikan Aturan, PT Sejahtera Amin Perdana Raya Diduga Terus Edarkan LPG Subsidi Secara Ilegal
FOTO: Salah satu agen, PT Sejahtera Amin Perdana Raya, beralamat di Jalan Trunojoyo No.272 Sumenep saat menjual LPG secara ilegal. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Aliansi Aktivis Kota Sumenep meluapkan kekecewaannya terhadap lambannya respons Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Sumenep terkait dugaan pelanggaran distribusi LPG bersubsidi.

Sudah 10 hari berlalu sejak surat resmi dilayangkan. Isinya tegas mendesak pencabutan izin agen LPG yang diduga melanggar aturan.

Bukti pun tidak main-main, foto-foto dugaan pelanggaran turut dilampirkan. Namun hingga kini, tidak ada langkah konkret.

Ketua Aliansi Aktivis Kota Sumenep, Subairi, menilai sikap pemerintah terkesan abai, bahkan mencurigakan.

“Kami sudah kirim surat lengkap dengan bukti. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan. Agen itu masih beroperasi seperti biasa,” tegasnya, Selasa (14/4).

Salah satu agen, PT Sejahtera Amin Perdana Raya, yang beralamat di Jalan Trunojoyo No.272 Sumenep diduga dan telah terbukti menyalurkan LPG subsidi tidak sesuai aturan di Kecamatan Dasuk.

Distribusi disebut menyasar toko-toko non-pangkalan resmi jalur ilegal yang jelas melanggar mekanisme distribusi pemerintah.

Lebih jauh, Subairi mencium adanya indikasi perlindungan di balik praktik tersebut.

“Seolah-olah ada yang membackingi. Ini tidak mungkin berjalan mulus tanpa ada pembiaran,” ujarnya.

Upaya konfirmasi kepada Kabag Perekonomian dan SDA Sumenep, Dadang, belum membuahkan hasil sejak Senin (6/4).

Bungkamnya pejabat terkait justru memperkuat dugaan publik akan adanya tarik-ulur kepentingan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Sumenep, Agus Dwi Saputra, hanya memberikan respons singkat. “Saya akan koordinasikan dulu bos,” ujarnya.

Dalam konfirmasi lanjutan, Kabag Perekonomian dan SDA menyampaikan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Pertamina.

Ia berdalih, lanjut Dadang menjawab konfirmasi pak Sekda, kewenangan sanksi sepenuhnya berada di tangan pihak Pertamina.

“Sudah kami laporkan ke Pertamina, Pak Sekda. Penindakan berupa sanksi ada di sana. Terberat bisa tidak diberikan kuota lagi. Nanti akan kami agendakan sidak bersama tim dan Pertamina,” ujar Dadang.

Namun bagi aktivis, jawaban itu belum cukup. Mereka menuntut ketegasan, bukan sekadar koordinasi.

Hingga berita ini diterbitkan lagi, pihak PT Sejahtera Amin Perdana Raya belum memberikan tanggapan karena keterbatasan akses komunikasi. ***

Tinggalkan Balasan