SUMENEP, NEWS9 – Dugaan keterlibatan UPT PPP Pasongsongan dalam pusaran mafia BBM solar subsidi kini mencuat.
Institusi itu disinyalir pembuka pintu masuk utama terbitnya surat rekomendasi pembelian solar subsidi dalam jumlah besar, yang diduga kuat disalahgunakan dan tidak tepat sasaran.
Penyalahgunaan BBM solar subsidi di Kabupaten Sumenep hingga kini terkesan berjalan mulus tanpa hambatan, seolah kebal hukum.
Modus lama kembali dipakai dengan memanfaatkan rekomendasi nelayan sebagai tameng administratif untuk melancarkan distribusi solar subsidi kepada mafia BBM.
Fakta di lapangan menunjukkan, pembuatan rekomendasi nelayan di UPT PPP Pasongsongan dinilai terlalu mudah, longgar, dan mencurigakan.
Bahkan, proses yang seharusnya ketat justru terkesan formalitas belaka.
“Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya permainan kotor dan kerja sama sistematis dengan mafia BBM solar lintas daerah. Benarkah syarat rekomendasi yang diduga hanya dijadikan pajangan,” ujar AN (inisial), Sabtu (3/1/2026).
Padahal, regulasi penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi telah diatur secara rinci dan ketat oleh BPH Migas RI.
Namun, implementasi di tingkat daerah justru disinyalir menjadi celah empuk bagi praktik penyelewengan.
Berdasarkan ketentuan resmi, syarat memperoleh Surat Rekomendasi Pembelian BBM (JBT/JBKP) meliputi:
- Syarat Umum:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau kartu usaha sejenis dari pemerintah
- Syarat Khusus Nelayan Kapal ≤ 5 GT:
- Kartu KUSUKA
- Dokumen spesifikasi mesin (daya mesin)
- Syarat Khusus Nelayan Kapal >5 GT hingga 30 GT:
- Kartu KUSUKA
- Fotokopi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terakhir
- Fotokopi SIPI/SIKPI
- Fotokopi STBLKK
- Dokumen spesifikasi mesin
“(e-Pas Kecil) oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk mendukung pendataan serta perizinan nelayan. Dokumen ini penting untuk kelengkapan berlayar. Itu salah satu syarat rekom nelayan yang harus di setor ke UPT,” jelas sumber.
Ironisnya, syarat-syarat tersebut diduga tidak diverifikasi secara ketat.
Bahkan muncul indikasi rekomendasi diterbitkan untuk pihak yang tidak memiliki kapal aktif, atau digunakan berulang kali untuk kepentingan bisnis ilegal.
“Semoga dalam permainan mafia BBM solar yang menggunakan rekom nelayan ini tidak ada keterlibatan organisasi Himpunan Nelaya Seluruh Indonesia (HSNI). Kalau sampai ada yang terlibat berarti Kementrian Perikanan sudah salah mengesahkan pembetukan organisasi tersebut,” tambahnya menegaskan.
Sejak diterbitkannya Peraturan BPH Migas RI Nomor 2 Tahun 2023, mekanisme pembelian BBM subsidi telah diperluas dan diperketat, mencakup Jenis BBM Tertentu (JBT), dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Masa berlaku rekomendasi pun dibatasi maksimal 3 bulan. Namun di Sumenep, regulasi ini diduga tidak dijalankan secara konsisten, bahkan berpotensi dimanipulasi untuk melayani kepentingan mafia solar subsidi.
“Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terstruktur yang merampas hak masyarakat kecil, khususnya nelayan yang benar-benar membutuhkan solar subsidi untuk melaut,” tegas AN.
Dirinya (sumber/AN.red) mendesak aparat penegak hukum, BPH Migas, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan harus segera turun tangan.
“Audit menyeluruh terhadap UPT PPP Pasongsongan menjadi keharusan demi menghentikan kebocoran subsidi negara yang diduga dinikmati segelintir mafia. Negara tidak boleh kalah oleh permainan kotor di balik meja rekomendasi,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi akan terus dilakukan tim redaksi News9.id kepada pihak-pihak terkait termasuk UPT PPP Pasongsongan. ***













>