BeritaHukrim

Didampingi Kuasa Hukum, Kasus Kekerasan terhadap ASF Masuki Tahap Pemeriksaan Terlapor

42
×

Didampingi Kuasa Hukum, Kasus Kekerasan terhadap ASF Masuki Tahap Pemeriksaan Terlapor

Sebarkan artikel ini
Didampingi Kuasa Hukum, Kasus Kekerasan terhadap ASF Masuki Tahap Pemeriksaan Terlapor
FOTO: Kuasa Hukum, Didik Sumartono bersama korban saat di Polrestabes Surabaya, @by_News9.id

SURABAYA, NEWS9 – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap remaja perempuan di kawasan Genteng, Surabaya, memasuki babak baru.

Penyidik Polrestabes Surabaya, Aiptu Yuli, SH., melakukan pemanggilan terhadap dua terlapor, Revalina (19) dan Dila (20), beserta keluarga masing-masing guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang menimpa ASF (Alea Syafa Fernahanda), 15 tahun, warga Ambengan Batu.

Korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan pada Minggu malam, 5 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Pacar No. 4, Kelurahan Ketabang, tepat di samping SMP Negeri 1 Surabaya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi kekerasan terjadi saat kondisi jalan relatif sepi.

Korban diduga diserang oleh beberapa pelaku dengan peran berbeda. Dila disebut melakukan pemukulan menggunakan batu, Revalina melakukan pencakaran dan pemukulan, sementara Tessa (19) diduga menendang korban.

Insiden tersebut mengakibatkan korban mengalami luka fisik serta trauma psikologis.

Orang tua korban, Pitna Rela Suha, telah melaporkan kejadian ini ke Mapolrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/740/IV/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

Dalam proses hukum, korban didampingi oleh kuasa hukum Didik Sumartono, SH., MH., yang terus mengawal jalannya penyidikan agar berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Sebelumnya, pada 15 April 2026, korban bersama sejumlah saksi telah memenuhi panggilan penyidik Yuli Muji Lestari, SH. untuk memberikan keterangan.

Sejumlah saksi yang turut diperiksa antara lain Tasya, Rinda. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta koordinasi dengan pihak Satpol PP guna memastikan kesesuaian keterangan saksi dengan kondisi di lapangan.

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian.

“Kami berharap kasus ini ditangani secara serius dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Didik Sumartono.

Para terlapor berpotensi dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan pada anak di bawah umur.

Hingga kini, Satreskrim Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif di balik dugaan pengeroyokan tersebut, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang kembali menyoroti keamanan anak di ruang publik. ***

Tinggalkan Balasan

>