Dari Tuntutan 4 Bulan, Vonis 10 Hari: Dugaan Siasat Hukum di Balik Putusan Hakim

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (ilustrasi) Ibu korban kekerasan anak yatim pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Sumenep. @by_News9.id

FOTO: (ilustrasi) Ibu korban kekerasan anak yatim pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Sumenep. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Putusan sidang kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menimpa seorang anak yatim berinisial MF memicu gelombang kritik.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, pada Rabu (6/5/2026) menjatuhkan vonis ringan terdakwa Masode hanya dihukum 10 hari penjara.

Putusan majelis hakim tersebut langsung menuai reaksi keras dari berbagai pihak.

Tokoh pemuda Sumenep, Asmuni, menilai vonis itu tidak mencerminkan rasa keadilan, khususnya bagi korban dan keluarganya.

“Perlindungan anak merupakan kewajiban negara. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis. Negara tidak boleh abai,” tegas Asmuni.

Ia menegaskan, perlindungan anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Baca Juga:  Terseret Kasus Dugaan Penganiayaan, Oknum Kapus Dilaporkan ke Polisi

Namun, menurutnya, putusan tersebut justru mengindikasikan lemahnya keberpihakan terhadap korban anak.

Asmuni juga menyoroti adanya potensi praktik siasat hukum yang merugikan korban.

Ia mengingatkan, vonis ringan berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Jika hukum tidak berpihak pada korban, ini bisa memicu munculnya pelaku-pelaku baru karena merasa dapat lolos dari jerat hukum,” ujarnya.

Kekecewaan juga disampaikan ibu korban, Madiye. Ia mengaku terpukul dan kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum di Sumenep.

Baca Juga:  Cederai Institusi, Praktisi Hukum Desak Komisi XI DPR RI Tindak Kepala Bea Cukai Madura

Menurutnya, putusan tersebut jauh dari rasa keadilan, terlebih tuntutan jaksa sebelumnya mencapai empat bulan penjara.

“Kami sangat kecewa. Sudah jelas bersalah, tapi hanya dihukum 10 hari dari tuntutan sebelumnya 4 bulan. Ini membuat kami tidak percaya lagi pada hukum. Seolah hukum berpihak pada mereka yang memiliki kekuatan,” ungkapnya dengan nada getir.

Perkara dengan nomor 36/Pid.B/2026/PN Sumenep itu kini menjadi sorotan publik.

Baca Juga:  Konflik Internal PBNU Memancing Reaksi Akar Rumput: Santri Sampang Serukan Sudahi Konflik Demi Keutuhan Umat

Sejumlah kalangan menilai vonis ringan terhadap pelaku kekerasan anak berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.

Bahkan, dugaan adanya pengaruh kekuatan modal dalam proses hukum pun mencuat di tengah masyarakat.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan terkait pertimbangan yang melatarbelakangi putusan tersebut.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi harus tercermin dalam setiap putusan hukum yang berpihak pada keadilan dan kemanusiaan,” tandas Asmuni. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Terpidana Kekerasan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Sumenep
Jemput Warga Tanpa Surat Penangkapan, Polsek Masalembu Diuji Due Process of Law
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:56 WIB

41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas

Berita Terbaru