SUMENEP, NEWS9 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Regulasi tersebut disiapkan sebagai upaya memperkuat sistem tata kelola aset pemerintah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, M. Mirza Khomaini Hamid mengatakan, raperda itu merupakan usulan dari pihak eksekutif yang dinilai penting untuk menyempurnakan pengelolaan aset daerah.
Menurutnya, selama ini tata kelola barang milik daerah masih membutuhkan penataan yang lebih optimal agar seluruh aset pemerintah dapat terdata dan dimanfaatkan secara maksimal.
“Proses pembahasan berjalan cukup dinamis karena banyak poin yang perlu dicermati bersama antara legislatif dan pemerintah daerah,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, pansus akan mengkaji setiap ketentuan dalam raperda tersebut secara detail guna menghindari perbedaan penafsiran saat aturan diterapkan nantinya.
Sejumlah poin yang menjadi fokus pembahasan meliputi administrasi aset daerah, mekanisme pemanfaatan barang milik daerah, hingga sistem pengawasan dalam pengelolaannya.
Menurut Mirza, regulasi yang jelas sangat dibutuhkan agar seluruh aset milik pemerintah daerah dapat dikelola secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
DPRD Sumenep menargetkan pembahasan raperda tersebut rampung sesuai jadwal pada tahun ini.
Untuk mempercepat prosesnya, lanjut dia, koordinasi antara pansus DPRD dan pihak eksekutif terus dilakukan secara intensif.
“Kami berharap regulasi ini nantinya mampu memberikan dampak positif terhadap tata kelola kekayaan daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Sumenep,” tandasnya.***












