BeritaHukrim

Dugaan Korupsi Massal BSPS 2024, Empat Kecamatan Dipanggil Kejari Sumenep

3874
×

Dugaan Korupsi Massal BSPS 2024, Empat Kecamatan Dipanggil Kejari Sumenep

Sebarkan artikel ini
Foto: (Istimewa) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. @by_News9.id
Foto: (Istimewa) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 terus digencarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Sebelumnya, Kejari telah memeriksa lima desa di Kecamatan Saronggi dan Kecamatan Kalianget pada Rabu, 9 April 2025, serta empat desa dari dua kecamatan lainnya pada Senin, 14 April 2025, Kejari kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.

Kali ini, giliran beberapa desa dari empat kecamatan yang akan diperiksa pada Senin, 21 April 2025 mendatang.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pemanggilan terhadap total 150 desa yang diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan program BSPS.

Dugaan tersebut mencuat berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidaksesuaian hasil pembangunan dan indikasi pemotongan bantuan yang seharusnya diterima secara utuh oleh penerima manfaat.

Selain itu, gaya hidup mencolok sejumlah pihak yang terlibat dalam program tersebut turut memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan.

Kondisi tersebut memicu perhatian publik dan mendorong Kejari untuk bergerak cepat.

Meski langkah Kejari Sumenep belum sepenuhnya mendapat dukungan dari semua pihak, proses penegakan hukum tetap dijalankan.

Mereka yang “bermain di air keruh” dalam program bantuan tersebut tampaknya harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum.

Kejari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan secara transparan demi memastikan bahwa program BSPS benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan. ***

Tinggalkan Balasan

2