PAMEKASAN, NEWS9 – Bea Cukai (BC) Madura dituding seakan menutup mata terhadap maraknya rokok merek Sinar Gudang Emas yang beredar tanpa dilekati pita cukai.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Aktivis Jawa Timur, Subagyo, menyayangkan sikap acuh Bea Cukai Madura yang membiarkan peredaran rokol ilegal tersebut.
“Ada apa dengan Bea Cukai Madura kok dibiarkan? Jika serius memberantas rokok ilegal, mestinya sudah ditindak,” tegasnya, Jumat (5/9/2025).
Kebisuan Bea Cukai Madura menimbulkan tanda tanya besar. Apakah benar ada pembiaran, atau justru ada kepentingan lain yang bermain di balik bisnis haram itu?
“Kami menilai Bea Cukai Madura tidak menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal, atau bahkan sengaja tutup mata terhadap praktik ilegal yang berlangsung terang-terangan,” tambah Subagyo.
Meski baru beredar sekitar enam hingga sembilan bulan, rokok Sinar Gudang Emas disebut-sebut sudah mendominasi pasar Madura, terutama di Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.
Produk tersebut diduga kuat milik seorang pengusaha lokal berinisial H. HR, warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, seolah kebal hukum.
Hasil penelusuran tim News9 menemukan rokok isi 20 batang itu dijual bebas di toko kelontong dengan harga hanya Rp8.000 per bungkus.
“Walaupun baru diluncurkan, tapi peredarannya sudah berlari kencang di pasar. Hampir semua wilayah Madura sudah tersentuh, terutama Sampang,” ungkap seorang narasumber.
Ironisnya, hingga kini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madura, dibawah kepemimpinan Novian Darmawan tak kunjung melakukan penindakan secara serius.
Kuat dugaan, lemahnya pengawasan itu justru memberi ruang subur bagi bisnis rokok ilegal untuk terus merajalela di Madura.
Pertanyaan besar pun muncul, apakah Bea Cukai Madura tidak mampu, atau memang tidak mau menindak?
Sementara H. HR, yang disebut sebagai pemilik merek Sinar Gudang Emas, belum dapat dikonfirmasi karena keterbatasan komunikasi. ***












