SUMENEP, NEWS9 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Saroka, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, mulai terkuak.
Pasalnya, warga menjerit lantaran merasa dipalak oleh oknum aparat desa yang bermain di balik kewajiban pajak rakyat kecil.
Seorang warga berinisial SH mengaku telah membayar pajak sejak tahun 2002 hingga 2024 dengan total sebesar Rp403.098 sesuai jatuh tempo 31 Juli 2025.
Bukti pembayaran pun sudah ia pegang. Namun, dirinya justru kembali ditagih oleh aparat desa untuk pembayaran dengan nominal yang sama.
“Kemarin saya sudah bayar dan ada bukti pembayarannya. Tapi pak apel (kadus) bilang naik, hanya saja kenaikan itu ditangguhkan. Tapi sekarang saya diminta bayar lagi dengan jumlah yang sama,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).
Ironisnya, pembayaran yang dilakukan SH (inisial) di tahun sebelumnya dianggap tidak sah.
Ia menegaskan seluruh tunggakan sejak 2002 hingga 2024 sudah lunas, namun masih ditarik kembali.
“Pajak dari 2002 sampai sekarang sudah saya bayar semua, tapi diminta lagi. Banyak masyarakat juga komplen, tapi pak apel (kadus) cuma bilang mau tanya ke pertanahan, katanya mau revisi,” tambahnya.
Praktik tersebut bukan hanya menimbulkan keresahan, melainkan juga membuka indikasi adanya permainan kotor dalam pengelolaan PBB di Desa Saroka.
Sementara itu, dugaan adanya bancakan pajak rakyat oleh oknum aparat desa semakin menguat saat Kepala Desa Saroka, Adi Faturrahman, menolak memberikan penjelasan ketika dikonfirmasi kontributor News9.id.
Kades memilih bungkam dan berkelit dengan alasan kesibukan, seolah menghindari tanggung jawab di tengah keresahan warganya sendiri. ***













>