BANYUWANGI, NEWS9 – Gelombang tekanan publik terhadap penanganan dugaan korupsi anggaran makan dan minum (mamin) fiktif di Banyuwangi mencapai titik krusial.
Komunitas Info Warga Banyuwangi (IWB) memastikan akan menggelar aksi besar di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 25 Februari 2026.
Aksi tersebut bukan sekadar unjuk rasa biasa. IWB menyebutnya sebagai ultimatum terbuka atas dugaan “mandeknya” proses hukum yang telah berjalan bertahun-tahun tanpa kejelasan arah dan kepastian.
Dalam perkara ini, nama NH disebut telah berstatus tersangka. Namun hingga kini, belum terlihat langkah lanjutan berupa penahanan ataupun pengembangan penyidikan secara terbuka.
Kondisi inilah yang memantik pertanyaan publik: apakah penegakan hukum berjalan konsisten, atau justru selektif?
Ketua IWB, Abi Arbain, menyampaikan kritik tajam terhadap lambannya progres perkara tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur turun langsung dalam penanganan kasus mamin fiktif yang selama ini terkesan terbengkalai. Jika memang sudah ada tersangka, mengapa belum ada tindakan tegas? Apalagi kasus ini sempat dihentikan (SP3), dan SP3 tersebut kemudian digugurkan oleh pengadilan. Artinya, ada dasar hukum kuat untuk melanjutkan perkara ini,” tegas Abi.
Menurutnya, penetapan tersangka tanpa tindak lanjut konkret hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa hukum berjalan setengah hati ketika menyentuh dugaan penyimpangan anggaran yang melibatkan pejabat.
Kasus ini semakin sensitif karena pernah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang kemudian dinyatakan gugur melalui putusan pengadilan.
Fakta tersebut menjadi catatan penting dalam dinamika perkara, sekaligus memunculkan pertanyaan tentang konsistensi dan keseriusan aparat penegak hukum.
Bagi IWB, jika perkara yang telah dinyatakan layak dilanjutkan oleh pengadilan justru berjalan lambat, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar proses hukum, melainkan kredibilitas institusi.
“Jangan sampai publik menilai ada standar ganda dalam penanganan perkara. Dalam kasus lain, proses hukum bisa berjalan cepat. Tapi ketika menyangkut dugaan korupsi anggaran daerah, justru terlihat stagnan,” ujar Abi.
IWB secara terbuka mendesak agar Kejaksaan Negeri Banyuwangi tidak lagi berjalan sendiri dalam menangani perkara tersebut.
Mereka meminta Kejati Jatim mengambil alih supervisi, bahkan jika diperlukan melakukan evaluasi internal terhadap kinerja penanganan kasus yang dinilai berlarut-larut.
“Atas kesepakatan bersama para aktivis dan puluhan LSM di Banyuwangi, kami meminta Kejati mengambil alih kasus ini demi kepentingan masyarakat. Jika memang ada hambatan, buka secara transparan. Jangan biarkan kasus ini menggantung tanpa arah,” ungkapnya.
IWB juga mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada satu nama.
“Segera lakukan penangkapan terhadap tersangka NH dan kembangkan penyidikan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan pola dan modus yang sama. Jangan berhenti pada satu orang jika konstruksi perkara membuka kemungkinan keterlibatan lebih luas,” tambahnya.
Dugaan manipulasi anggaran makan dan minum bukan perkara administratif sederhana. Jika terbukti, praktik tersebut menyangkut pengelolaan keuangan daerah dan potensi kerugian negara.
Lebih jauh lagi, hal itu berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan internal pemerintah dan aparat penegak hukum.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, transparansi dan konsistensi penegakan hukum menjadi elemen kunci. Ketika sebuah kasus yang telah menetapkan tersangka tidak menunjukkan progres berarti, ruang spekulasi publik pun terbuka lebar.
Aksi 25 Februari mendatang diperkirakan akan diikuti sejumlah tokoh dan aktivis Banyuwangi, termasuk M. Yunus Wahyudi (Harimau Blambangan), Slamet (Ketua Ormas Macan Asia), serta H. Abdilah Rafsanjani (Ketua Forum Suara Blambangan).
Bagi IWB, aksi ini adalah bentuk kontrol sosial yang sah dalam negara demokrasi. Mereka menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan dorongan agar proses berjalan transparan dan akuntabel.
Bagi aparat penegak hukum, momentum ini menjadi ujian integritas. Apakah penanganan dugaan kasus mamin fiktif akan dibuka secara terang dan ditindaklanjuti secara tegas, atau terus berada dalam bayang-bayang ketidakjelasan?
“Ketika hukum lambat terhadap kekuasaan, maka yang lebih dulu runtuh adalah kepercayaan publik. Dan ketika kepercayaan itu hilang, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan legitimasi sistem penegakan hukum itu sendiri,” pesasnya. ***













>