BeritaPemerintahan

Jabatan PJ Desa Nyabakan Timur Diduga Langgar Regulasi

377
×

Jabatan PJ Desa Nyabakan Timur Diduga Langgar Regulasi

Sebarkan artikel ini
Jabatan PJ Desa Nyabakan Timur Diduga Langgar Regulasi
FOTO: Serah terima jabatan Penjabat (PJ) Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, tahun 2023, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Polemik berkepanjangan terkait jabatan Penjabat (PJ) Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mencuat.

Sejumlah tokoh menilai fenomena tersebut mencerminkan buruknya tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Salah satu tokoh pemuda setempat, Mashudi, menilai bahwa keberadaan PJ Desa yang menjabat terlalu lama bahkan diketahui masih berstatus ASN di tingkat kecamatan berpotensi menimbulkan abuse of power dalam praktik pemerintahan desa.

“Selama PJ Desa Nyabakan Timur menjabat, tidak ada peningkatan signifikan terhadap perangkat desa maupun pelayanan kepada masyarakat. Justru muncul persoalan moral dan dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Mashudi kepada News9.id, Minggu (19/10/2025).

Mashudi juga menyinggung dugaan kasus asusila yang melibatkan Sekdes Nyabakan Timur dan seorang petugas posyandu di desa yang sama.

Kasus tersebut, katanya, menjadi bukti lemahnya pembinaan moral dan pengawasan dari PJ Desa.

“Itu bentuk kegagalan kepemimpinan. Bagaimana mungkin aparatur desa yang seharusnya jadi contoh justru mencoreng nama baik pemerintahan desa?” sambungnya.

Menurut regulasi, masa jabatan PJ Desa hanya enam bulan dan wajib dievaluasi secara berkala oleh pihak kecamatan dan kabupaten.

Namun, hingga kini, PJ Desa Nyabakan Timur yang diangkat sejak Maret 2023 hingga 2025 belum pernah diganti ataupun dievaluasi kinerjanya.

Kondisi itu dinilai sebagai cermin rusaknya sistem birokrasi di Kabupaten Sumenep, yang dianggap abai terhadap aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Fenomena ini seolah dianggap hal biasa oleh pemerintah kabupaten, khususnya pihak kecamatan Batang-Batang yang tampak apriori dan tidak transparan. Ada apa dengan kecamatan?” sindir Mashudi dengan nada tajam.

Pihaknya berharap, Bupati Sumenep segera turun tangan menertibkan tata kelola pemerintahan desa agar lebih profesional dan sesuai regulasi.

“Kami hanya ingin pemerintah daerah memperbaiki kualitas pelayanan publik dan mewujudkan birokrasi yang sehat serta berintegritas,” tutupnya.

Sebagai catatan, dalam Permendagri disebutkan bahwa kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Namun, pengecualian aturan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan pejabat desa menjabat tanpa evaluasi berkala. ***

Tinggalkan Balasan

>