BeritaPeristiwa

Kabag Perekonomian dan SDA Sumenep Bungkam, Dugaan Penyelewengan LPG Subsidi Menguat

87
×

Kabag Perekonomian dan SDA Sumenep Bungkam, Dugaan Penyelewengan LPG Subsidi Menguat

Sebarkan artikel ini
Kabag Perekonomian dan SDA Sumenep Bungkam Soal Dugaan Penyelewengan LPG Subsidi
FOTO: Dadang Dedy Iskandar, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA, Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Dugaan pelanggaran distribusi LPG 3 Kg bersubsidi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali memantik amarah publik.

Aktivis menuding pemerintah daerah lamban bertindak, meski bukti pelanggaran sudah diserahkan.

Subairi, Ketua Aliansi Aktivis Kota Sumenep, menegaskan pihaknya telah resmi melayangkan permohonan pencabutan izin terhadap agen LPG 3 Kg yang diduga melanggar aturan distribusi.

“Kami sudah kirim surat lengkap dengan bukti. Tapi sampai hari ini tidak ada tindakan. Agen itu sekarang masih operasi lagi di daerah yang sama,” tegas Subairi, Selasa (7/4/2026).

Dia menyebut, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA sebelumnya telah berjanji akan mencabut izin jika bukti pelanggaran terpenuhi. Namun, janji tersebut dinilai hanya sebatas ucapan.

“Dulu katanya kalau ada bukti akan ditindak. Sekarang buktinya sudah ada, tapi tidak ada langkah apa pun. Ada apa ini,” sindirnya tajam.

Upaya konfirmasi kepada Kabag Perekonomian dan SDA, Dadang, sejak Senin (6/4), hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan respons.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Sumenep, Agus Dwi Saputra, hanya memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi terpisah.

“Saya akan koordinasikan dulu bos,” ujarnya, Selasa (7/4).

Sebelumnya, agen, PT Sejahtera Amin Perdana Raya, diduga telah menyalurkan LPG subsidi tidak sesuai aturan di wilayah Kecamatan Dasuk.

Gas bersubsidi disebut dijual ke toko-toko non-pangkalan resmi, bukan melalui jalur distribusi yang telah ditetapkan.

Padahal, mekanisme distribusi LPG 3 Kg sudah jelas dari Pertamina ke SPBE, lalu ke agen, pangkalan resmi, dan terakhir ke konsumen.

Penjualan di luar jalur tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius.

“Distribusi harus lewat pangkalan resmi, bukan dijual bebas ke toko atau pengecer. Ini jelas menyalahi aturan,” tegas Subairi.

Dirinya mengingatkan, praktik semacam itu berpotensi memicu kelangkaan dan permainan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang ujungnya merugikan masyarakat kecil.

“Kalau jalurnya diselewengkan, yang terjadi adalah kelangkaan dan harga melambung. Rakyat kecil yang jadi korban,” ujarnya.

Subairi juga mendesak Pemkab Sumenep segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas jika pelanggaran terbukti.

“Jangan diam. Harus ada verifikasi lapangan dan tindakan nyata, termasuk pencabutan izin,” katanya.

Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi akar persoalan. Meski distribusi dari Pertamina disebut normal, dugaan penyelewengan di tingkat agen justru memicu kelangkaan di lapangan.

“Secara pasokan cukup, tapi di lapangan langka. Ini indikasi kuat ada permainan di jalur distribusi,” ungkapnya.

Menurutnya, praktik ilegal seperti penjualan bebas, penimbunan, hingga harga tidak wajar terus berulang karena pengawasan yang tidak maksimal.

“LPG subsidi itu hak rakyat kecil dan UMKM. Kalau dijual bebas dengan harga tinggi tanpa kontrol, itu bukti nyata pengawasan lemah,” tandasnya.

Sementara itu, pihak PT Sejahtera Amin Perdana Raya juga belum memberikan klarifikasi resmi sebab keterbatasn komunikasi. ***

Tinggalkan Balasan

>