BeritaHukrim

Kasus Cabul di Kangean Meledak, Warga Desak Hakim Hukum Pelaku Seumur Hidup

157
×

Kasus Cabul di Kangean Meledak, Warga Desak Hakim Hukum Pelaku Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Kasus Cabul di Kangean Meledak, Warga Desak Hakim Hukum Pelaku Seumur Hidup
FOTO: Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS), saat melakukan aksi demonstrasi ddi depak Pengadilan Negeri Sumenep. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan.

Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa berinisial MS, seorang pengasuh yayasan di salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean, yang didakwa mencabuli anak di bawah umur.

Koordinator Lapangan Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS), Moh. Fari, menegaskan bahwa korban meminta majelis hakim memberikan hukuman setimpal dengan kejahatan yang dilakukan terdakwa. Ia menolak keras adanya upaya “main mata” dalam proses hukum.

“Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh ada permainan hukum. Ini harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat, bahwa anak di bawah umur wajib dilindungi negara,” tegas Fari.

Ia menambahkan, pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak boleh diberikan keringanan apa pun.

“Pelaku jangan meminta diringankan hukumannya. Kejahatan seperti ini harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya,” katanya.

Korban dan keluarga menuntut hakim menjatuhkan hukuman maksimal, termasuk pidana penjara seumur hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Masyarakat Kangean juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya PN Sumenep, untuk menjalankan proses peradilan secara objektif dan transparan.

“Didiklah warga dengan benar melalui proses hukum yang tegas, tanpa intervensi politik dari mana pun,” pungkas Fari. ***

Tinggalkan Balasan

>