BeritaHukrim

Kasus Pemukulan Pelajar Mandek, LSM BIDIK Semprot Keras Unit PPA Polres Sumenep 

341
×

Kasus Pemukulan Pelajar Mandek, LSM BIDIK Semprot Keras Unit PPA Polres Sumenep 

Sebarkan artikel ini
FOTO: Kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep. @by_News9.id
FOTO: Kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Agus Fian Pratama, pelajar SMA Negeri 1 Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, dinilai mandek dan tak menunjukkan progres signifikan.

Laporan resmi sudah dilayangkan sejak Desember 2024, namun korban yang masih di bawah umur justru tidak mendapatkan pendampingan hukum dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumenep.

Insiden kekerasan itu terjadi pada 4 Desember 2024, di depan sekolah korban.

Korban diduga dipukuli oleh pelaku berinisial DV dan beberapa rekannya menggunakan tangan kosong serta kunci kontak motor.

Akibat serangan itu, Agus Fian Pratama mengalami luka di bagian kepala dan telinga kiri.

Kasus tersebut telah teregister di Polsek Kangean melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/XII/2024.

Namun hingga pertengahan Juni 2025, belum ada kejelasan hukum, bahkan pendampingan dari Unit PPA pun nihil.

“Ini murni kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Tapi Unit PPA seolah tidak punya empati. Tidak hadir, tidak memberikan pendampingan, bahkan menanyakan kondisi korban saja tidak pernah. Untuk apa ada Unit PPA kalau begini?” kecam Muhlis, Ketua DPC LSM BIDIK Kangean, Senin (16/6/2025).

Kekecewaan yang sama juga disampaikan Susanto, ayah korban.

Ia mengaku tidak pernah dihubungi oleh pihak PPA sejak laporan dibuat.

Sementara anaknya hingga kini masih mengalami trauma berat akibat kekerasan yang dialami.

“Kami sudah menempuh jalur hukum, tapi tidak ada yang datang mendampingi atau peduli. Anak saya ini korban, bukan tersangka. Tapi dibiarkan seperti ini. Sangat mengecewakan,” tuturnya.

LSM BIDIK menilai diamnya Unit PPA sebagai bentuk kelalaian institusional dalam menjalankan mandat perlindungan anak.

Oleh karena itu, mereka mendesak Kapolres Sumenep untuk segera mengevaluasi kinerja Unit PPA dan menindak personel yang lalai.

“PPA itu dibentuk untuk melindungi korban anak, bukan membiarkan mereka menghadapi trauma sendirian. Kalau fungsi ini gagal dijalankan, maka jelas ada yang salah dalam sistem dan itu harus dibenahi,” tegas Muhlis.

Untuk menjaga keberimbangan informasi, tim masih mencoba menghubungi pihak Unit PPA Polres Sumenep untuk meminta klarifikasi resmi dan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini demi keadilan bagi korban. ***

Tinggalkan Balasan

>