BeritaHukrim

Kejaksaan Sampang Sisir Kemungkinan Tersangka Baru di Balik Kisruh Dana PEN

202
×

Kejaksaan Sampang Sisir Kemungkinan Tersangka Baru di Balik Kisruh Dana PEN

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Sampang Sisir Kemungkinan Tersangka Baru di Balik Kisruh Dana PEN
FOTO: Tangkapan Layar saat empat tersangka dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020 di kejaksaan Kabuoaten Sampang. Rabu (19/11/25). @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Gelombang penyidikan dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Sampang tampaknya belum mereda.

Di balik penahanan empat orang tersangka, Kejaksaan Negeri Sampang membuka peluang hadirnya nama-nama lain yang mungkin terlibat dalam pengaturan proyek senilai Rp12 miliar itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadhilah Helmi, dalam konferensi pers pada Rabu sore, (19/11), menyatakan bahwa penyidik masih menelisik rangkaian peristiwa yang melingkari pengadaan 12 paket rehabilitasi jalan tersebut.

“Kita akan lihat seperti apa fakta persidangan nanti. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya, hati-hati namun tegas.

Ia didampingi Kepala Seksi Intelijen, Diecky Eka Koes Andriansyah, serta Kepala Seksi Pidana Khusus, I Gede Indra Hari Prabowo.

Empat tersangka yang kini mendekam di tahanan Kejaksaan adalah dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, MHM, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan AZW, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Keduanya dikenal sebagai figur penting dalam struktur teknis Dinas PUPR.

Dua lainnya berasal dari pihak swasta, KU, direktur sebuah CV lokal, dan SIS, yang disebut-sebut berperan sebagai perantara proyek (Broker).

Menurut Kejaksaan, pengadaan 12 paket pekerjaan jalan itu dilakukan tanpa melalui proses lelang, sebuah prosedur yang semestinya dijalankan untuk proyek bernilai miliaran rupiah.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp2,9 miliar, angka yang kini menjadi pijakan penindakan hukum.

“Kami juga menyita Rp641 juta yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar Fadhilah, menambahkan bahwa penyitaan tersebut bersifat sementara menunggu pembuktian lanjutan.

Keempat tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disertai pasal penyertaan pidana dalam KUHP. Ancaman hukuman bagi para tersangka, bila terbukti, bukan perkara sepele.

Di luar pernyataan resmi, sejumlah kalangan di Sampang mempertanyakan bagaimana proyek dengan nilai cukup besar dapat lolos tanpa mekanisme lelang, serta siapa saja yang sebenarnya diuntungkan dalam proses itu.

Namun, Kejaksaan masih berhati-hati mengungkap lebih jauh sebelum sidang berlangsung.

Untuk sementara, publik Sampang masih harus menunggu, apakah daftar tersangka berhenti pada empat nama itu, atau babak berikutnya justru akan membuka simpul-simpul keterlibatan baru yang selama ini tersembunyi di balik proyek pemulihan ekonomi. ***

Tinggalkan Balasan

>