LUMAJANG, NEWS9 – Polemik pengelolaan kawasan wisata Tumpak Sewu–Coban Sewu kembali mencuat ke ruang publik setelah terjadi perdebatan antara pengelola dari Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang di bantaran Sungai Glidik pada, Senin (19/01/2026).
Ketegangan tersebut terekam dalam dua video yang beredar luas di media sosial dan memicu perhatian masyarakat.
Perdebatan bermula dari aktivitas penarikan karcis wisata yang dilakukan pengelola Coban Sewu, Kabupaten Malang, di bantaran Sungai Glidik.

Pengelola Tumpak Sewu dari Kabupaten Lumajang mempersoalkan kegiatan tersebut karena menilai lokasi penarikan tiket berada dalam wilayah administrasi Lumajang.
Menanggapi hal itu, pihak pengelola Coban Sewu Malang menyatakan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan wisata, termasuk penarikan karcis, telah memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur.
“Kami menjalankan pengelolaan wisata berdasarkan izin resmi dari dinas terkait di tingkat provinsi,” ujar salah satu pengelola Coban Sewu Malang dalam video yang beredar.
Sementara itu, pengelola Tumpak Sewu Lumajang mengaku belum mengetahui adanya izin tersebut.
Minimnya informasi dan koordinasi di lapangan dinilai menjadi pemicu utama terjadinya perdebatan antar-pengelola.
“Yang kami persoalkan adalah dasar penarikan karcis di bantaran Sungai Glidik karena sebelumnya tidak ada kejelasan dan koordinasi,” kata perwakilan pengelola Tumpak Sewu Lumajang.
Seiring berkembangnya polemik, sejumlah pihak menilai pemerintah masing masing daerah, perlu memberikan pernyataan resmi kepada publik untuk menjelaskan status perizinan pengelolaan tempat wisata lintas daerah.
Klarifikasi tersebut dinilai penting guna mencegah kesalahpahaman dan meredam potensi konflik berkepanjangan.
“Klarifikasi dari kepala daerah diperlukan agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terjadi polemik liar di lapangan,” ujar seorang pemerhati kebijakan pariwisata Jawa Timur.
Ia menambahkan, destinasi wisata di wilayah perbatasan membutuhkan koordinasi lintas daerah dan transparansi perizinan, terlebih jika kewenangan berada di tingkat provinsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Daerah, Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang. ***













>