SUMENEP, News9 – Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura, berinisial LL, mengungkapkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya melalui sebuah surat terbuka.
Surat itu ditujukan kepada Komnas Perempuan, Komnas HAM, Menteri Pendidikan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi VIII DPR RI.
Dalam surat yang diterima oleh media, LL mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan kasus pelecehan seksual itu kepada Satreskrim Polres Sumenep pada 11 Desember 2024. Namun, kasus tersebut justru membawa tekanan baru bagi dirinya.
“Sejak saat itu, saya mengalami berbagai tekanan dan perlakuan tidak adil dari pihak kampus. Saya merasa sangat kecewa dan tertekan. Saya tidak mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seharusnya saya dapatkan sebagai korban kekerasan seksual,” tulis LL dalam suratnya, Minggu (26/1/2025).
Kasus yang viral di media sosial itu justru memunculkan reaksi yang tidak diduga dari pihak kampus.
Korban mengaku dipanggil untuk mengikuti mediasi yang diadakan oleh Tim Satgas Perempuan dan Tim Kode Etik Kampus.
Akan tetapi, LL diminta hadir tanpa pendampingan kuasa hukum, sehingga memutuskan untuk tidak hadir karena trauma.
Selain itu, LL juga mengungkapkan bahwa dirinya dipecat dari organisasi Uniba Campus Ambassador, di mana ia sebelumnya aktif berkontribusi.
Ketua organisasi menyebutkan pemecatan tersebut merupakan perintah langsung dari rektor.
“Sebagai korban, saya hanya mencari keadilan dan perlindungan hukum. Saya tidak ada niatan untuk merusak nama baik kampus,” tegasnya.
Dalam surat terbukanya, LL menyampaikan empat tuntutan:
1. Penyelidikan mendalam terhadap kasus pelecehan seksual dan pemberian sanksi tegas kepada pelaku serta pihak-pihak yang terlibat dalam perlakuan tidak adil.
2. Penghentian segala bentuk intimidasi terhadap dirinya.
3. Penerapan kebijakan yang lebih baik dalam menangani kasus kekerasan seksual di kampus agar kasus serupa tidak terulang.
4. Pemberian perlindungan hukum kepada korban kekerasan seksual.
“Saya berharap Bapak/Ibu/Saudara/i dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan saya ini. Keadilan dan perlindungan hukum adalah hak setiap warga negara, termasuk saya sebagai korban kekerasan seksual,” tulisnya.
Kasus tersebut memicu perhatian publik, sekaligus menjadi cermin atas lemahnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kampus UNIBA Madura belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan LL. ***













>