SUMENEP, NEWS9 – Penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik pemilik Bang Alief, Fajar Satria, oleh Satreskrim Polres Sumenep pada Jumat (24/10) terus menuai sorotan.
Kuasa hukum Fajar, Kamarullah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra & Rekan, menilai langkah aparat itu janggal dan sarat kepentingan tersembunyi.
Dalam keterangan pers yang digelar di kantornya, Kamarullah menyebut tindakan penyidik tidak berlandaskan bukti kuat dan terkesan diarahkan oleh pihak tertentu.
“Kami ini warga negara yang taat hukum, tapi apa yang dilakukan penyidik Polres Sumenep ini justru berbanding terbalik dengan fakta yang sebenarnya,” tegasnya, Sabtu (25/10).
Menurutnya, Fajar Satria telah lama menjalankan usaha jasa transfer sebelum menjalin kerja sama dengan Bank Jatim.
“Jauh sebelum kerja sama itu, Bang Alief sudah sukses dengan usahanya sendiri. Semua orang tahu, beliau perintis yang berdikari,” ujar Kamarullah.
Kerja sama antara Bang Alief dan Bank Jatim, lanjutnya, dimulai pada April 2019, ketika pihak bank yang diwakili oleh karyawannya, Maya Puspitasari, menyerahkan mesin EDC kepada Fajar Satria.
Ironisnya, Maya yang kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep, disebut tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dan berstatus DPO, namun tidak pernah dipublikasikan ke publik.
“Yang jelas DPO itu bukan klien kami. Tapi kenapa justru yang disorot dan dikriminalisasi malah mitra, bukan pelaku utama?” tegasnya.
Kamarullah juga mempertanyakan inkonsistensi dalam penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, selama tiga tahun kerja sama, tidak pernah ada laporan kerugian dari pihak Bank Jatim.
Namun secara tiba-tiba, lanjut dia, pada tahun 2022, muncul tudingan kerugian mencapai Rp23 miliar.
“Selama tiga tahun laporan keuangan Bank Jatim selalu untung. Lalu tiba-tiba mereka mengaku rugi besar. Ini bukan hanya janggal, tapi bisa jadi rekayasa,” ucapnya keras.
Ia menduga ada upaya mencari tumbal dalam kasus tersebut.
“Bang Alief itu mitra, bukan karyawan Bank Jatim. Kalau dia yang merugikan, kenapa uang di rekening pribadinya sendiri yang dipakai untuk transaksi? Ini seperti maling teriak maling,” sindirnya tajam.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Sumenep bersama Kejaksaan Negeri Sumenep telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan mesin EDC di lingkungan Bank Jatim Cabang Sumenep.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan uang tunai Rp657 juta, logam mulia 5,7 kilogram, dua unit sepeda motor, serta satu unit ruko di Jalan Trunojoyo yang kini telah disegel dan diberi garis polisi.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan dugaan praktik fraud antarbank yang merugikan Bank Jatim hingga puluhan miliar rupiah.
“Ada indikasi kuat praktik penyalahgunaan mesin EDC yang menyebabkan kerugian besar bagi Bank Jatim. Detailnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (24/10/2025).
Kasus tersebut mencuat setelah Barisan Keadilan Rakyat (Bakar) mendesak aparat penegak hukum membuka secara transparan dugaan penyimpangan keuangan di tubuh Bank Jatim Cabang Sumenep.
Kini, publik menanti apakah penyidikan tersebut benar untuk menegakkan hukum, atau sekadar menutupi aktor lain di balik layar. ***













>