BeritaPemerintahan

Mutasi Sepihak di Puskesmas Kamoning, Alarm Tata Kelola ASN di Sampang

292
×

Mutasi Sepihak di Puskesmas Kamoning, Alarm Tata Kelola ASN di Sampang

Sebarkan artikel ini
Mutasi Sepihak di Puskesmas Kamoning, Alarm Tata Kelola ASN di Sampang
FOTO: Puskesmas Kamoning, Kecamatan / Kabupaten Sampang, @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Mutasi pegawai di Puskesmas Kamoning, Kecamatan / Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah seorang tenaga kesehatan dipindahkan tanpa alasan yang transparan oleh Kepala Puskesmas.

Keputusan yang tergolong sepihak ini bukan hanya memicu tanda tanya, tetapi juga mengangkat masalah serius tentang tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) di level daerah.

H. Tohir, pembina Lembaga Garda Kawal Sampang (GKS) dan juga kakek dari pegawai yang dimutasi, mengingatkan bahwa kewenangan kepala puskesmas untuk melakukan mutasi bukan tanpa batas.

Mutasi harus berlandaskan alasan jelas dan mengikuti prosedur administrasi yang ketat, bukan menjadi alat kekuasaan yang semena-mena.

“Mutasi harus disertai mekanisme resmi, prinsip persetujuan, dan kelengkapan syarat sesuai peraturan kepegawaian,” tegasnya, kepada News9.id, Kamis (9/10).

Kasus ini menggambarkan potensi penyalahgunaan wewenang yang mengancam hak pegawai dan dapat menurunkan moral serta profesionalisme ASN di pemerintahan daerah.

Selain itu, tindakan tanpa transparansi tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan yang seharusnya menjadi tempat pelayanan prima.

Pemerintah Kabupaten Sampang, khususnya Bupati, diperlukan turun tangan untuk memastikan mutasi semacam ini tidak menjadi pintu masuk bagi praktik manajemen yang tidak etis dan inkonsisten.

Pengawasan dan klarifikasi yang tegas mutlak diperlukan agar kebijakan mutasi bukan hanya formalitas administratif yang mengabaikan keadilan dan hak-hak pegawai.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Puskesmas Kamoning lewat pesan WhatsApp, kamis (9/10) hingga kini belum mendapatkan respons, menambah kesan ketidakjelasan dan kurangnya akuntabilitas dalam penanganan mutasi ini.

Situasi ini menuntut sikap terbuka dan transparan demi memperbaiki tata kelola ASN yang selama ini belum maksimal.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak ASN dan penerapan prinsip good governance dalam birokrasi kesehatan agar layanan publik tidak justru terkendala oleh persoalan internal yang tidak etis. ***

Tinggalkan Balasan

>