SUMENEP, News9 – Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep membubarkan aksi balap liar yang meresahkan warga di Asta Gumok, Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Sumenep, pada Kamis (14/11/2024).
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan enam unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso melalui Kasat Lantas AKP Ninit Titis Dewiyani menyampaikan operasi itu digelar berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan dan bahaya yang ditimbulkan dari balap liar tersebut.
“Sebagai respon terhadap laporan masyarakat, kami segera menindaklanjuti dengan menurunkan tim patroli ke lokasi. Ada enam unit sepeda motor yang berhasil kami amankan dalam operasi ini,” ujar AKP Ninit.
Sebelum bergerak ke lapangan, AKP Ninit mengumpulkan anggotanya untuk menyusun strategi penertiban.
Operasi ini, pihak kepolisian juga mengacu pada Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 115 huruf (b), yang mengatur bahwa pelaku balap liar dapat dikenakan hukuman pidana kurungan satu tahun atau denda sebesar Rp 3 juta.
AKP Ninit turut mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aksi serupa.
“Kami mengajak generasi muda untuk lebih bijak dalam berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan bersama,” tukasnya. ***












