SUMENEP, NEWS9 – Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumenep, Wahyudi, angkat bicara soal kabar pembukaan Posko Pengaduan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 yang mendadak mencuat ke publik.
Dengan tegas, ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum pernah ada rapat resmi internal Komisi III terkait pembentukan posko tersebut.
“Pembentukan posko pengaduan BSPS 2024 belum pernah kami bahas dalam rapat komisi. Tapi tiba-tiba muncul di media,” ungkap Wahyudi, politisi PDI Perjuangan asal Kepulauan Kangean, Senin (21/4/2025).
Wahyudi mengaku baru mengetahui keberadaan posko tersebut setelah kembali dari kunjungan ke Pulau Kangean pada Minggu, 20 April 2025.
Dirinya pun langsung melakukan konfirmasi ke pimpinan Komisi III dan mendapat jawaban bahwa hal itu masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final.
“Saya tahunya dari media, kemudian saya konfirmasi ke pimpinan, ternyata itu masih sebatas wacana, belum diputuskan secara resmi,” jelas Wahyudi.
Ia menyesalkan tidak adanya koordinasi antaranggota Komisi III sebelum rencana posko tersebut diumumkan ke publik.
Menurutnya, keputusan tersebut hanya berdasarkan kesepakatan sebagian kecil anggota dan tidak melibatkan dirinya sebagai Wakil Ketua.
“Tidak ada koordinasi dari ketua, sekretaris, maupun anggota lainnya. Kalau hanya kesepakatan satu-dua orang, bisa jadi ini bermasalah,” ujarnya.
Wahyudi juga menuturkan belum adanya pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mendalami pelaksanaan program BSPS 2024.
Ia mempertanyakan urgensi pembentukan posko jika Komisi III belum memiliki data kuat untuk menindaklanjuti laporan.
“Kalau memang Komisi III punya data cukup untuk mempersoalkan BSPS, kenapa tidak langsung diproses? Mengapa harus membuat posko pengaduan dulu?” katanya dengan nada kecewa.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menyatakan bahwa posko pengaduan akan dibuka selama 10 hari, mulai Senin (21/4) hingga Rabu (30/4), bertempat di ruang Komisi III DPRD Sumenep.
Posko akan dibuka setiap hari dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Muhri menjelaskan bahwa pembentukan posko merupakan bentuk kepedulian terhadap pelaksanaan program BSPS, yang menjadi bagian dari tanggung jawab komisinya sebagai mitra Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep.
“Tidak ada pansus dalam hal ini. Posko ini terbuka bagi siapa pun yang ingin menyampaikan aduan. Bahkan staf kami pun bisa menerima laporan masyarakat,” jelas politisi BKPB tersebut.
Kontroversi internal tersebut menambah sorotan terhadap pelaksanaan program BSPS di Sumenep, terutama terkait transparansi dan mekanisme pengawasan oleh DPRD. ***
