BeritaHukrim

Skandal BSPS Sumenep Tembus Senayan: Tenaga Ahli DPR RI Digiring Kejati

225
×

Skandal BSPS Sumenep Tembus Senayan: Tenaga Ahli DPR RI Digiring Kejati

Sebarkan artikel ini
FOTO: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat menetapkan AHS, seorang Tenaga Ahli Anggota DPR RI periode 2019–2024, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Skandal dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep resmi memasuki fase paling sensitif menyentuh langsung lingkar kekuasaan pusat.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan AHS, seorang Tenaga Ahli Anggota DPR RI periode 2019–2024, sebagai tersangka.

Penetapan itu bukan sekadar perkembangan hukum, melainkan tamparan keras bagi wajah politik dan moral penyaluran bantuan rakyat.

Status tersangka terhadap AHS ditetapkan pada Senin, 26 Januari 2026, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 yang ditandatangani Kepala Kejati Jawa Timur.

Penetapan tersebut menandai bahwa pusaran skandal BSPS tak lagi berhenti di daerah, tetapi merambat ke jalur aspirasi DPR RI.

AHS diketahui merupakan Tenaga Ahli dari salah satu Anggota DPR RI berinisial SR.

Dari hasil pengembangan penyidikan, AHS diduga memegang peran kunci dalam mengendalikan dan mengatur daftar penerima BSPS yang bersumber dari jalur aspirator.

Modusnya sistematis dan terstruktur. Daftar penerima bantuan perumahan rakyat tidak lagi ditentukan berdasarkan kebutuhan, melainkan dikendalikan oleh kepentingan.

Praktik itulah yang menjadi pintu masuk penyimpangan masif dalam pelaksanaan program yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

“Tersangka AHS berperan aktif dalam pengaturan usulan penerima bantuan BSPS yang berasal dari aspirator tertentu,” ungkap Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, dikutip.

Tidak berhenti pada pengaturan administratif, AHS juga diduga menikmati aliran uang haram secara rutin dan terukur.

Bersama tersangka RP, AHS disebut menerima fee Rp2 juta untuk setiap penerima bantuan.

Dengan jumlah penerima mencapai 1.500 orang, total dana yang mengalir ke kantong AHS ditaksir mencapai Rp3 miliar.

“Total imbalan yang diterima tersangka AHS sekitar Rp3 miliar dengan skema Rp2 juta per penerima,” tegas penyidik.

Akibat praktik korupsi yang dilakukan secara berjamaah itu, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp26.876.402.300.

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AHS, RP, AAS, WM, HW, dan NLA, berdasarkan hasil perhitungan auditor berwenang.

Sebagai bagian dari upaya asset recovery, penyidik telah menyita uang tunai Rp1 miliar dari tangan AHS.

Uang tersebut kini diamankan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.

Untuk mencegah penghilangan barang bukti dan mempercepat proses hukum, Kejati Jawa Timur juga menahan AHS selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026.

Penahanan dilakukan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-205/M.5/Fd.2/01/2026.

Penetapan tersangka dari unsur Tenaga Ahli DPR RI itu menjadi peringatan keras bahwa praktik rente dan mafia bantuan sosial bukan isapan jempol.

Lebih dari itu, langkah Kejati Jatim menunjukkan bahwa hukum tidak seharusnya berhenti di pinggiran, tapi berani menembus jantung kekuasaan. ***

Tinggalkan Balasan

>