SUMENEP, News9 – Andika Meigista Cahya Hendra, seorang pengacara yang dikenal sapaan Bang Black, menjadi korban penganiayaan di ruang sidang Pengadilan Agama (PA) Sumenep pada 11 September 2024.
Kejadian itu diduga erat kaitannya dengan kasus penelantaran yang tengah ia tangani.
Insiden tersebut bermula saat Bang Black mendampingi kliennya, Sri Lutfiana, dalam persidangan perceraian.
Setelah sidang usai, Torik Aziz, suami Sri Lutfiana sekaligus terlapor dalam kasus penelantaran, diduga menyerang Andika secara fisik.
Mirisnya, peristiwa itu terjadi hanya beberapa jam setelah salah satu saksi dari pihak tergugat dilaporkan meninggal dunia di ruang sidang.
Kasus penelantaran yang menjadi latar belakang insiden tersebut pertama kali dilaporkan oleh Sri Lutfiana kepada Polres Sumenep pada 28 Juni 2024.
Dalam laporan tersebut, Torik Aziz, yang menikahi Sri Lutfiana pada November 2023, diduga telah menelantarkan istrinya tanpa memberikan nafkah lahir maupun batin sejak Januari 2024.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik Polres Sumenep. Saat ini kasusnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, dan tidak menutup kemungkinan status terlapor akan ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Bang Black saat ditemui di Resto Kafe Lotus.
Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan keprihatinan mendalam, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait keamanan dan ketertiban di lingkungan peradilan.
“Apakah pengadilan yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan telah gagal melindungi para pencari keadilan?,” terangnya kepada media.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya penegakan hukum yang tegas dan penghormatan terhadap profesi pengacara sebagai bagian integral dari sistem peradilan.
Publik berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. ***













>