Terseret Kasus Narkoba, Berkas Perkara Dewan Sumenep Diserahkan ke Kejaksaan

- Redaktur

Senin, 6 Januari 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, @by_News9.id

Foto: Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Polres Sumenep, Madura, telah mengirimkan berkas perkara terkait seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, sehingga siap dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses hukum.

“Kasus ini telah memasuki tahap satu, dan berkas perkaranya telah kami kirimkan ke Kejaksaan,” kata AKP Widiarti, Senin (6/1/2025).

Ia juga menegaskan bahwa Polres Sumenep berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  AKBP Anang Hardiyanto Resmi Pimpin Polres Sampang Gantikan Hartono

Kasus itu bermula dari penangkapan BEI, seorang anggota DPRD Sumenep dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang diduga terlibat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Pria berusia 46 tahun tersebut berasal dari Desa Palasa, Kecamatan Talango.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis (5/12/2024) bahwa BEI ditangkap setelah polisi berhasil mengamankan dua tersangka lain, ES dan KA, yang merupakan warga Kecamatan Talango.

“ES dan KA ditangkap di rumah MIS di Dusun Palasa, Desa Gapurana. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh sabu dari BEI,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim Satreskoba melakukan penggeledahan di rumah BEI pada Rabu malam (4/12/2024).

Baca Juga:  Polres Lumajang Ungkap Matinya Perempuan Muda Tanpa Busana 

Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 15,76 gram di kamar tidur tersangka BEI dan mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Sumenep dalam memerangi peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan oknum pejabat daerah.

Baca Juga:  P3GI Pasuruan Bersama Petani Lumajang Uji Coba Bibit Tebu Varietas Unggul PSKA 94

Kapolres menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku narkoba, apalagi mereka yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HP Warga Diduga Masih Dikuasai Banit Reskrim Polsek Masalembu
Polresta Sumenep Bongkar Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diciduk dan 55,5 Gram Sabu Disita
Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai DPUTR Sumenep Masuk Penyidikan
Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka
Perkara Dugaan Penganiayaan di Wiyung Surabaya Direstorative Justice
Pelarian Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Berakhir di Grobogan, Dua Pelaku Dibekuk Tim URC Macan Blambangan
Makelar di Lumajang Berulah! Uang Muka Dibayar, Motor Tak Kunjung Diantar
Daftar Kriminalitas Meningkat, Aktivis Kepulauan Desak Aparat dan Camat Arjasa Bertindak
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:23 WIB

HP Warga Diduga Masih Dikuasai Banit Reskrim Polsek Masalembu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diciduk dan 55,5 Gram Sabu Disita

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai DPUTR Sumenep Masuk Penyidikan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan di Wiyung Surabaya Direstorative Justice

Berita Terbaru

FOTO: Sertijab empat pejabat utama dan enam Kapolsek jajaran. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polresta Sumenep Diganti

Kamis, 27 Agu 2026 - 06:39 WIB