496 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Peroleh Remisi Khusus Hari Raya

- Redaksi

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi yang mendapatkan remisi. @by_News9.id

Foto: Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi yang mendapatkan remisi. @by_News9.id

BANYUWANGI, NEWS9 – Sebanyak 496 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi patut bersyukur setelah mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana.

Mereka mendapatkan Remisi Khusus pada perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Rinciannya 7 Warga Binaan mendapatkan remisi Nyepi dan 489 Warga Binaan mendapatkan remisi Idul Fitri.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, di Lapas Kelas IIA Cibinong dan diikuti melalui sambungan virtual oleh seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia, Jumat (28/3).

Penyerahan remisi khusus dari dua hari besar keagamaan tersebut dilakukan secara serentak dikarenakan pelaksanaan Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri yang berlangsung dalam waktu berdekatan.

Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) Kolektif penerima remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca Juga:  Tambelangan Gelar Rakor PKG Sekolah dan Strategi Eliminasi Kusta

Mukaffi menyebut jumlah Warga Binaan yang mendapatkan remisi sesuai dengan yang telah diusulkan.

Sebelumnya, pihak Lapas Banyuwangi mengusulkan 7 Warga Binaan beragama Hindu dan 489 Warga Binaan beragama Islam untuk mendapatkan remisi khusus.

“Besaran remisi yang diterima mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari,” terangnya.

7 Warga Binaan yang mendapatkan remisi khusus Nyepi seluruhnya merupakan RK I (pengurangan masa pidana), sedangkan untuk remisi khusus Idul Fitri, 487 Warga Binaan mendapatkan RK I, sedangkan 2 Warga Binaan mendapatkan RK II (masa pidana telah habis setelah dikurangi remisi).

“Dari dua Warga Binaan yang memperoleh RK II, hanya satu yang bisa langsung bebas karena satu Warga Binaan masih harus menjalani subsidair pidana pengganti denda,” ungkapnya.

Mukaffi mengungkapkan besaran remisi yang diperoleh berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh Warga Binaan.

Baca Juga:  Dukung Pembangunan Desa, Babinsa Darungan Kawal Proyek Drainase di Dusun Krajan 

Warga Binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari.

Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urainya.

Remisi hari raya merupakan remisi yang bersifat khusus, karenanya pada Hari Raya Nyepi hanya diberikan kepada Warga Binaan yang beragam Hindu, begitupun pada Hari Raya Idul Fitri remisi hanya diberikan kepada Warga Binaan yang beragama Islam.

“Untuk warga binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus pada momen perayaan hari raya masing-masing,” jelasnya.

Mukaffi menegaskan, remisi yang diberikan kepada warga binaan bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku baik dan menerima pembinaan di Lapas.

“Hal itu juga merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” bebernya.

Untuk itu, hanya warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi.

Baca Juga:  GMNI Sampang Gelar Halal Bihalal dan Rayakan HUT ke-71 dalam Nuansa Kebangsaan

Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan.

“Serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” imbuhnya.

“Melalui pemberian remisi ini diharapkan mampu memotivasi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan maksimal,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dialog Interaktif Satlantas Polresta Sumenep Kupas Tuntas Pajak Kendaraan 2026
Kunjungan Menhut RI Ke Kawasan Bromo Didampingi Kapolres Lumajang
Lomba Masak Mie di Pemkab Sumenep Perkuat Kekompakan ASN dan Forkopimda
Mahameru Lantas Warnai HUT ke-81 RI, Satlantas Polresta Sumenep Tebar Edukasi dan Bagikan Bendera Merah Putih
Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Menhub RI Temui Bupati Sumenep
Wabup Sumenep Pastikan Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Dapat Penanganan Terbaik
Jejak Kontroversi Kanit Reskrim Masalembu Terkuak, Masyarakat Minta Kapolresta dan Kapolda Bertindak
Ajak Warga Semarakkan HUT ke-81 RI, Bupati Sumenep Bagikan Bendera Merah Putih ke ASN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Dialog Interaktif Satlantas Polresta Sumenep Kupas Tuntas Pajak Kendaraan 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Lomba Masak Mie di Pemkab Sumenep Perkuat Kekompakan ASN dan Forkopimda

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Mahameru Lantas Warnai HUT ke-81 RI, Satlantas Polresta Sumenep Tebar Edukasi dan Bagikan Bendera Merah Putih

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Menhub RI Temui Bupati Sumenep

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Wabup Sumenep Pastikan Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 Dapat Penanganan Terbaik

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB