SURABAYA, NEWS9 – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan piagam penghargaan kepada Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) di Surabaya, Kamis (17/9), atas peran aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Ketua Umum DPP PKN Patar Sihotang, S.H., M.H., menyambut penghargaan itu sebagai bentuk kepercayaan sekaligus dorongan moral bagi seluruh pengurus dan anggota PKN di berbagai wilayah.
“Penghargaan ini menjadi suntikan semangat bagi seluruh pengurus dan anggota PKN untuk lebih gencar menjalankan peran sebagai pengawas keuangan negara,” kata Patar kepada News9.id.
Menurut Patar, apresiasi Kejati Jatim selaras dengan slogan perjuangan organisasi, yakni “Cari, Temukan, dan Laporkan”, yang menegaskan komitmen membongkar penyimpangan anggaran sejak akar rumput.
Penghargaan ini bertumpu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP Nomor 43 Tahun 2018, serta UU Tindak Pidana Korupsi yang memberi ruang partisipasi publik.
PKN menyatakan akan terus meningkatkan kapasitas teknis anggota di lapangan agar setiap temuan dan pelaporan kepada aparat penegak hukum memiliki pembuktian kuat dan sesuai mekanisme hukum.
“PKN akan terus berupaya meningkatkan kapasitas para anggotanya dalam melakukan pengawasan dan pelaporan terhadap indikasi penyimpangan keuangan negara,” tegas Patar.
Ia berharap upaya itu memberi kontribusi nyata bagi terciptanya tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi di tingkat pusat maupun daerah.
Namun, penghargaan tidak menghapus ruang kritik publik. Kredibilitas PKN tetap diuji oleh kualitas laporan, keakuratan data, serta kemampuan menempuh jalur hukum tanpa menggiring opini.
Sinergi Kejati Jatim dan PKN menunjukkan partisipasi warga tidak sia-sia, tetapi hasil akhirnya bergantung pada tindak lanjut setiap laporan dan konsistensi pengawasan. ***
Penulis : Sup
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









