Pelarian Berakhir, Tersangka Utama Kasus Pembunuhan di Sampang Berhasil Diamankan

- Redaktur

Jumat, 11 April 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: BN, MD, SB Tiga pelaku pembunuhan di Ketapang Sampang. @by_News9.id

Foto: BN, MD, SB Tiga pelaku pembunuhan di Ketapang Sampang. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Setelah hampir satu tahun berada dalam pelarian, BN (39), warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Sampang.

BN sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan terhadap AR (37), warga Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, yang terjadi pada Juni 2023 lalu.

Penangkapan BN berlangsung pada Jumat, (4/4/25), di kawasan Jalan Raya Kecamatan Kedungdung.

Saat itu, tersangka diketahui tengah pulang kampung untuk merayakan Lebaran.

Baca Juga:  Polres Sampang Bikin Pelaku Curanmor di Masjid Al-Ihsan Tak Berkutik

Penangkapan itu diumumkan langsung oleh Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., M.M., dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sampang, Kamis (10/4/25).

Dalam keterangan persnya, Kapolres mengungkapkan bahwa peran BN dalam kasus ini cukup signifikan.

Ia diduga menjemput korban dari tempat tinggalnya di Surabaya, kemudian membawa ke lokasi pembunuhan di perbukitan Desa Ketapang Timur.

Di lokasi tersebut, korban ditemukan dalam kondisi terikat, yang kemudian dikubur oleh dua pelaku lainnya, MD dan SB, yang sudah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.

“BN sempat melarikan diri ke wilayah Kalimantan usai kejadian, dan berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim berhasil melacak keberadaannya hingga akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas AKBP Hartono.

Kasus ini sempat menghebohkan warga sekitar karena motif di baliknya diduga berkaitan dengan persoalan asmara.

Baca Juga:  Skandal Narkoba di RSUD Abuya: Tiga Orang Tertangkap Tangan Konsumsi Sabu

Namun, pihak kepolisian terus berupaya menyampaikan informasi secara proporsional dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Atas perannya dalam peristiwa tragis tersebut, BN dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara hingga 20 tahun.

Baca Juga:  Filosofis Lambang Kabupaten Pamekasan

Penangkapan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polres Sampang dalam mengusut tuntas kasus-kasus kejahatan berat, serta menjamin keadilan bagi para korban dan keluarganya.

Proses hukum selanjutnya akan terus dikawal secara transparan dan akuntabel sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HP Warga Diduga Masih Dikuasai Banit Reskrim Polsek Masalembu
Polresta Sumenep Bongkar Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diciduk dan 55,5 Gram Sabu Disita
Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai DPUTR Sumenep Masuk Penyidikan
Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka
Perkara Dugaan Penganiayaan di Wiyung Surabaya Direstorative Justice
Pelarian Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Berakhir di Grobogan, Dua Pelaku Dibekuk Tim URC Macan Blambangan
Makelar di Lumajang Berulah! Uang Muka Dibayar, Motor Tak Kunjung Diantar
Daftar Kriminalitas Meningkat, Aktivis Kepulauan Desak Aparat dan Camat Arjasa Bertindak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:23 WIB

HP Warga Diduga Masih Dikuasai Banit Reskrim Polsek Masalembu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diciduk dan 55,5 Gram Sabu Disita

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai DPUTR Sumenep Masuk Penyidikan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan di Wiyung Surabaya Direstorative Justice

Berita Terbaru

FOTO: Sertijab empat pejabat utama dan enam Kapolsek jajaran. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polresta Sumenep Diganti

Kamis, 27 Agu 2026 - 06:39 WIB