Terduga Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi di Sampang, Aksi Terekam CCTV

- Redaktur

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelaku BS (42) saat di introgasi oleh jajaran Polres Sampang, @by_News9.id

Foto: Pelaku BS (42) saat di introgasi oleh jajaran Polres Sampang, @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Seorang pria berinisial BS (42), warga Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banyuates pada Jumat (9/5) malam.

BS diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, pada jum’at (9/5) dini hari.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, melalui Kepala Seksi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi, mengungkapkan penangkapan dilakukan usai polisi menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian.

Baca Juga:  Penurunan Jumlah Penerima KIP 2024 di UNIBA Madura Jadi Sorotan

Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria mengenakan jaket hitam, celana jeans, serta penutup wajah memasuki rumah korban, lalu membawa kabur barang-barang berharga.

“Korban atas nama AR (28), warga Desa Tambak Pocok, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, saat itu sedang beristirahat di rumah yang ada di Desa Trapang. Saat terbangun, korban menyadari dompet dan telepon genggamnya telah hilang,” jelas Ipda Gama pada Minggu (11/5).

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di dalam rumah dan mendapati sosok yang mencurigakan sedang mengambil barang-barang tersebut.

Baca Juga:  Diduga Putus Cinta, Pemuda di Sampang Lakukan Percobaan Bunuh Diri

Barang yang hilang antara lain uang tunai sebesar Rp6 juta dan satu unit ponsel merek Invilik Smart 9. Atas kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banyuates.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil melacak keberadaan BS dan langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Ditolak Ajak Balapan, Pria Penggiat Medsos ini Bacok Pemuda hingga Luka Serius

Dalam proses interogasi, BS mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa ia mengambil uang serta ponsel milik korban.

Lebih lanjut, diketahui bahwa BS bukan kali pertama berurusan dengan hukum.

Ia tercatat pernah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa. Kini, BS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HP Warga Diduga Masih Dikuasai Banit Reskrim Polsek Masalembu
Polresta Sumenep Bongkar Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diciduk dan 55,5 Gram Sabu Disita
Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai DPUTR Sumenep Masuk Penyidikan
Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka
Perkara Dugaan Penganiayaan di Wiyung Surabaya Direstorative Justice
Pelarian Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Berakhir di Grobogan, Dua Pelaku Dibekuk Tim URC Macan Blambangan
Makelar di Lumajang Berulah! Uang Muka Dibayar, Motor Tak Kunjung Diantar
Daftar Kriminalitas Meningkat, Aktivis Kepulauan Desak Aparat dan Camat Arjasa Bertindak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:23 WIB

HP Warga Diduga Masih Dikuasai Banit Reskrim Polsek Masalembu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diciduk dan 55,5 Gram Sabu Disita

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai DPUTR Sumenep Masuk Penyidikan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan di Wiyung Surabaya Direstorative Justice

Berita Terbaru

FOTO: Sertijab empat pejabat utama dan enam Kapolsek jajaran. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polresta Sumenep Diganti

Kamis, 27 Agu 2026 - 06:39 WIB