Terduga Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi di Sampang, Aksi Terekam CCTV

- Editorial Team

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelaku BS (42) saat di introgasi oleh jajaran Polres Sampang, @by_News9.id

Foto: Pelaku BS (42) saat di introgasi oleh jajaran Polres Sampang, @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Seorang pria berinisial BS (42), warga Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banyuates pada Jumat (9/5) malam.

BS diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, pada jum’at (9/5) dini hari.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, melalui Kepala Seksi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi, mengungkapkan penangkapan dilakukan usai polisi menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian.

Baca Juga:  Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria mengenakan jaket hitam, celana jeans, serta penutup wajah memasuki rumah korban, lalu membawa kabur barang-barang berharga.

“Korban atas nama AR (28), warga Desa Tambak Pocok, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, saat itu sedang beristirahat di rumah yang ada di Desa Trapang. Saat terbangun, korban menyadari dompet dan telepon genggamnya telah hilang,” jelas Ipda Gama pada Minggu (11/5).

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di dalam rumah dan mendapati sosok yang mencurigakan sedang mengambil barang-barang tersebut.

Baca Juga:  Mengemuka Dugaan RJ Ada Dana 300 juta Kasus Asusila Pengasuh Ponpes di Probolinggo

Barang yang hilang antara lain uang tunai sebesar Rp6 juta dan satu unit ponsel merek Invilik Smart 9. Atas kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banyuates.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil melacak keberadaan BS dan langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Nelayan Masalembu Temukan 35 Kg Sabu Mengapung di Laut

Dalam proses interogasi, BS mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa ia mengambil uang serta ponsel milik korban.

Lebih lanjut, diketahui bahwa BS bukan kali pertama berurusan dengan hukum.

Ia tercatat pernah dua kali menjalani hukuman atas kasus serupa. Kini, BS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka
Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Berita Terbaru

FOTO: Polresta Sumenep. @by_News9.id

HUKRIM

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:46 WIB

FOTO: Lokasi Proses Exekusi tanah. @by_News9.id

PERISTIWA

Proses Eksekusi Tanah di Paiton Diwarnai Penolakan

Selasa, 13 Okt 2026 - 10:34 WIB