Bawa Celurit Saat Dikejar Polisi, Pelaku Curanmor di Lumajang Dibekuk

- Redaktur

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Press Release, Selasa (26/8/2025) Polres Lumajang. @by_News9.id

FOTO: Press Release, Selasa (26/8/2025) Polres Lumajang. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang bersama Polsek Tempeh berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF (36), warga Desa Tegalrandu, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

AF ditangkap saat kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit tanpa izin. Ia juga teridentifikasi sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Lumajang.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (17/8/2025).

Saat itu anggota Polsek Tempeh dalam perjalanan pulang dari kegiatan pengamanan melintas di Desa Tempeh Lor dan melihat empat orang dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Petugas sempat melaporkan temuan itu ke Mapolsek Tempeh dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim serta Sat Intelkam yang sedang berada di sana. Setelah itu dilakukan pengejaran terhadap empat orang terduga pelaku,” ungkap Kapolres.

Pengejaran berlanjut hingga depan Pasar Tempeh. Dua motor yang dikendarai pelaku berusaha melarikan diri, satu ke arah selatan dan satunya ke arah Jatisari–Tempeh.

“Ketika sampai di wilayah Dusun Sukorejo, Desa Tempeh Tengah, yang saat itu ada kegiatan jalan unik dalam rangka HUT RI ke-80, salah satu pelaku terlihat mengeluarkan senjata tajam dari dalam jaket. Warga yang melihat kemudian ikut melakukan penghadangan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama anggota Polsek,” jelas AKBP Alex Sandy Siregar.

AF sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi.

Baca Juga:  Bea Cukai Madura Biarkan Rokok Ilegal PCX dari PR. Pandawa Tunggal Bebas Beredar

Dari hasil pemeriksaan, ciri-ciri pelaku sesuai dengan rekaman CCTV dan keterangan saksi di sejumlah lokasi curanmor di Lumajang.

“Dari interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan aksi curanmor di tiga TKP, yaitu di depan toko baju di Desa Tukum Kecamatan Tekung, di Desa Mlawang Kecamatan Klakah, serta percobaan pencurian di depan Café Saujana,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami juga masih melakukan pengembangan untuk memburu tiga pelaku lain yang berhasil melarikan diri,” tegas Kapolres Lumajang. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HP Warga Diduga Masih Dikuasai Banit Reskrim Polsek Masalembu
Polresta Sumenep Bongkar Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diciduk dan 55,5 Gram Sabu Disita
Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai DPUTR Sumenep Masuk Penyidikan
Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka
Perkara Dugaan Penganiayaan di Wiyung Surabaya Direstorative Justice
Pelarian Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Berakhir di Grobogan, Dua Pelaku Dibekuk Tim URC Macan Blambangan
Makelar di Lumajang Berulah! Uang Muka Dibayar, Motor Tak Kunjung Diantar
Daftar Kriminalitas Meningkat, Aktivis Kepulauan Desak Aparat dan Camat Arjasa Bertindak
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:23 WIB

HP Warga Diduga Masih Dikuasai Banit Reskrim Polsek Masalembu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Kasus Narkoba, 7 Tersangka Diciduk dan 55,5 Gram Sabu Disita

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai DPUTR Sumenep Masuk Penyidikan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Truk Tua Berujung Perkara, Polisi Tetapkan Dua Warga Jember sebagai Tersangka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan di Wiyung Surabaya Direstorative Justice

Berita Terbaru