Sidang Lanjutan Sengketa Tanah Ribuan Hektare di Banyuwangi: Masyarakat Tuntut “Kebenaran” atas Warisan Nenek Moyang 

- Redaktur

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Puluhan warga yang ikut mendukung dalam sidang lanjutan sengketa tanah yang melibatkan ribuan hektare lahan di Banyuwangi. @by_News9.id

FOTO: Puluhan warga yang ikut mendukung dalam sidang lanjutan sengketa tanah yang melibatkan ribuan hektare lahan di Banyuwangi. @by_News9.id

BANYUWANGI, NEWS9 – Sidang lanjutan sengketa tanah yang melibatkan ribuan hektare lahan di Banyuwangi kembali digelar hari ini, dengan semangat tegas dari Bu Hajah Lima sebagai penggugat utama dan puluhan warga yang ikut mendukung.

Turut terlibat dalam persidangan ini adalah beberapa kepala desa dan pihak administrasi Perhutani Banyuwangi Utara sebagai tergugat.

Tokoh masyarakat yang dikenal dengan julukan “Raja Angkasa Banyuwangi“, Amir Mak’ruf Khan, tidak ragu mengungkapkan alasan kedesakan masyarakat.

Baca Juga:  Kapolres Lamongan Ikuti Trail Offroad Jelajah Alas Lamongan Selatan Sambut Hari Jadi Lamongan ke-456

Menurutnya, tanah yang menjadi sengketa adalah warisan nenek moyang yang telah dikelola keluarga mereka sejak tahun 1970-1972.

Bahkan, kata Amir, lahan itu sudah ada jauh sebelum kemerdekaan Indonesia.

“Kakek-nenek kami sudah menggarap tanah hutan ini untuk bertani sejak dulu, tapi Lembaga Perhutani malah mengklaim milik mereka,” ujar Amir dengan nada tegas di hadapan sidang, Selasa (23/12/2025).

Salah satu tantangan terbesar adalah ketidakhadiran pihak ADM Perhutani Banyuwangi Utara dalam sidang.

Baca Juga:  Dugaan Mafia Tanah Wakaf Masjid Laju, Ketua Nazhir Dilaporkan ke Polres Sumenep

Meskipun telah dihubungi, pihak tersebut menyatakan belum menerima surat tugas dari Kementerian Kehutanan (Dephut) terkait masalah tersebut.

“Kami berharap semua pihak yang terlibat, termasuk ADM Banyuwangi Utara, bisa hadir di sini. Hanya dengan itu, kita bisa dapatkan kepastian hukum dan tahu siapa pemilik sebenarnya,” tegas Amir.

Masalah lain yang muncul adalah ketidakjelasan mengenai jumlah lahan yang dikelola secara bersama.

Baca Juga:  Buntut Penolakan Pendopo, Advokat Muda Jatim Seret Pemkab Sampang ke Istana

Amir mengungkapkan bahwa masih banyak dokumen pengelolaan Perhutani yang belum dicabut, yang membuat klaim mereka tetap berdiri.

Seluruh masyarakat yang terlibat menyambut sidang ini dengan harapan besar harapan untuk mendapatkan kejelasan yang telah mereka tunggu selama generasi, dan kepastian hukum yang layak atas warisan nenek moyang mereka. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Desak Polisi Bongkar Bandar dan Putus Dugaan Backing Narkoba Masalembu
Polisi Naikkan Perkara Lisdes Tebang Pohon Warga ke Penyidikan
Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum
Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes
Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan
Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:39 WIB

DPRD Desak Polisi Bongkar Bandar dan Putus Dugaan Backing Narkoba Masalembu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Polisi Naikkan Perkara Lisdes Tebang Pohon Warga ke Penyidikan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Berita Terbaru