Sidang Lanjutan Sengketa Tanah Ribuan Hektare di Banyuwangi: Masyarakat Tuntut “Kebenaran” atas Warisan Nenek Moyang 

- Editorial Team

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Puluhan warga yang ikut mendukung dalam sidang lanjutan sengketa tanah yang melibatkan ribuan hektare lahan di Banyuwangi. @by_News9.id

FOTO: Puluhan warga yang ikut mendukung dalam sidang lanjutan sengketa tanah yang melibatkan ribuan hektare lahan di Banyuwangi. @by_News9.id

BANYUWANGI, NEWS9 – Sidang lanjutan sengketa tanah yang melibatkan ribuan hektare lahan di Banyuwangi kembali digelar hari ini, dengan semangat tegas dari Bu Hajah Lima sebagai penggugat utama dan puluhan warga yang ikut mendukung.

Turut terlibat dalam persidangan ini adalah beberapa kepala desa dan pihak administrasi Perhutani Banyuwangi Utara sebagai tergugat.

Tokoh masyarakat yang dikenal dengan julukan “Raja Angkasa Banyuwangi“, Amir Mak’ruf Khan, tidak ragu mengungkapkan alasan kedesakan masyarakat.

Baca Juga:  Auto 2000 Jatim Dealer Terbaik Se- Indonesia Tahun 2024 

Menurutnya, tanah yang menjadi sengketa adalah warisan nenek moyang yang telah dikelola keluarga mereka sejak tahun 1970-1972.

Bahkan, kata Amir, lahan itu sudah ada jauh sebelum kemerdekaan Indonesia.

“Kakek-nenek kami sudah menggarap tanah hutan ini untuk bertani sejak dulu, tapi Lembaga Perhutani malah mengklaim milik mereka,” ujar Amir dengan nada tegas di hadapan sidang, Selasa (23/12/2025).

Salah satu tantangan terbesar adalah ketidakhadiran pihak ADM Perhutani Banyuwangi Utara dalam sidang.

Baca Juga:  Pembunuh Pria Dilahan Kosong Desa Tebanah Sampang Ternyata Seorang Janda Tetangga Korban

Meskipun telah dihubungi, pihak tersebut menyatakan belum menerima surat tugas dari Kementerian Kehutanan (Dephut) terkait masalah tersebut.

“Kami berharap semua pihak yang terlibat, termasuk ADM Banyuwangi Utara, bisa hadir di sini. Hanya dengan itu, kita bisa dapatkan kepastian hukum dan tahu siapa pemilik sebenarnya,” tegas Amir.

Masalah lain yang muncul adalah ketidakjelasan mengenai jumlah lahan yang dikelola secara bersama.

Baca Juga:  11 Hari Buron, Ayah Tiri Bejat di Giliraja Ditangkap di Malang

Amir mengungkapkan bahwa masih banyak dokumen pengelolaan Perhutani yang belum dicabut, yang membuat klaim mereka tetap berdiri.

Seluruh masyarakat yang terlibat menyambut sidang ini dengan harapan besar harapan untuk mendapatkan kejelasan yang telah mereka tunggu selama generasi, dan kepastian hukum yang layak atas warisan nenek moyang mereka. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi
Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Berita Terbaru